Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Aturan Baru Pencairan JHT, Ini Kata Perencana Keuangan

Dalam Permenaker No 22 tahun 2022 itu terdapat perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yakni baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Terkait hal itu, Perencana Keuangan OneShildt Consulting Risza Bambang memberikan usulan.

Dia menyebutkan, perlu ada masa transisi dari penerapan regulasi ini mengingat sebelum ini pekerja dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah tidak bekerja lagi lebih dari 30 hari.

“Misalnya masih boleh ambil dana JHT jika PHK, namun ada batasan maksimal persentasi yang boleh dituangkan, dan hanya berlaku dalam periode tertentu. Setelah periode transisi berakhir maka tidak boleh lagi mengambil dana JHT sampai dengan usia pensiun atau mencapai usia pensiun dini,” ujar Risza Bambang seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (13/2/2022).

Usulan lainnya adalah pengawasan pengelolaan investasi badan pengelola, sosialisasi kepada publik untuk rencana pemilihan instrumen investasi serta pengumuman hasil investasi beserta pertanggungjawabannya.

“Semua hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut harus melibatkan pihak-pihak independen, bukan individual tetapi asosiasi perkumpulan para independen yang bisa menjadi penyeimbang antara kepentingan pembayar iuran, penanggungjawab pembayaran manfaat dan regulator,” kata Risza.

Di sisi lain ucap Risza, investasi jangka panjang yang dapat dipilih BP Jamsostek untuk memupuk uang pekerja yang baru dapat dicairkan ketika pensiun adalah dengan cara menempatkannya pada instrumen yang tepat.

“Jika untuk manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun maka harus di temapatkan pada instrumen yang tidak mempunyai risiko investasi yang tinggi, walaupun return-nya akan jadi kurang tinggi,” ujarnya.

Selain itu juga bisa diatur skema alokasi penempatan dengan memperhitungkan rata-rata usia peserta atau total dana yang bisa dibagi berdasarkan kelompok usia.

“Untuk kelompok usia muda maka boleh ditempatkan pada instrumen jangka panjang yang bisa memberikan return lebih tinggi. Sedangkan untuk kelompok usia tua maka harus ditempatkan pada instrumen jangka pendek yang tentunya akan memberikan return yang lebih rendah,” kata Risza. (Dendi Siswanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Begini Kata Perencana Keuangan Soal Aturan Pencairan JHT Terbaru

https://money.kompas.com/read/2022/02/13/151600926/soal-aturan-baru-pencairan-jht-ini-kata-perencana-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke