Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Tambah Daya Listrik PLN

Tak dapat dipungkiri, pasokan daya listrik PLN sangat penting di kehidupan sehari-hari. Hampir semua kegiatan yang dilakukan pasti membutuhkan aliran listrik.

Di Indonesia, daya listrik PLN untuk perumahan besarannya bervariasi, mulai dari 900 Volt Ampere (VA), 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, dan 5.500 VA.

Besaran daya listrik PLN tersebut bisa dipilih sesuai kebutuhan pelanggan. Pelanggan juga bisa melakukan perubahan daya PLN apabila merasa daya listrik di rumahnya kurang atau berlebih.

Pelanggan bisa tambah daya PLN jika pasokan listrik di rumahnya sering mati atau tidak stabil. Sebab, ketidakstabilan aliran listrik ini dapat merusak mesin elektronik jika terjadi berkepanjangan.

Semakin besar daya listrik, semakin banyak pula peralatan elektronik yang bisa digunakan. Oleh karenanya, pelanggan perlu mengetahui cara tambah daya PLN.

Cara tambah daya PLN di kantor PLN

Pelanggan PLN dapat melakukan perubahan daya PLN secara online melalui website resmi PLN dan aplikasi PLN Mobile. Namun tidak semua pelanggan bisa mengakses internet.

Oleh karenanya, pelanggan dapat menggunakan cara mengurangi dan tambah daya PLN melalui kantor PLN terdekat.

Untuk itu, dilansir dari Indonesia.go.id pelanggan harus menyiapkan persyaratan perubahan daya PLN seperti:

  • Fotokopi rekening listrik terakhir
  • Fotokopi KTP pemohon (siapkan juga surat kuasa, surat perjanjian, atau surat keterangan lain untuk menghindari kesalahan).
  • Lembar denah lokasi bangunan.
  • Materai.

Adapun cara melakukan perubahan daya PLN, baik mengurangi maupun tambah daya PLN:

Demikian cara melakukan perubahan daya PLN, baik mengurangi atau tambah daya PLN. Cara mengubah daya listrik PLN ini bisa menjadi opsi alternatif apabila pelanggan kesulitan mengakses internet

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/120838126/syarat-dan-cara-tambah-daya-listrik-pln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke