Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Peran Megawati di Balik Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Jika ditilik sejarahnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya merupakan implementasi dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Secara yuridis, Permenker Nomor 2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP Nomor 46 tahun 2015.

Sebagaimana diketahui, UU SJSN merupakan regulasi yang disusun dan disahkan oleh pemerintahan Megawati Soekarnoputri saat masih menjabat sebagai Presiden RI di tahun 2004.

Dalam UU yang diteken langsung Megawati pada 19 Oktober 2004 itu, dalam Pasal 37 disebutkan bahwa manfaat JHT berupa uang tunai baru bisa dicairkan sekaligus saat pekerja sudah berusia pensiun alias 56 tahun.

"Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap," bunyi Pasal 37 ayat (1).

Masih di pasal yang sama UU SJSN, pembayaran JHT bisa saja dibayarkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, namun besarannya hanya diberikan sebagian saja. Itu pun dengan syarat, pekerja harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Jumlah uang JHT yang akan diterima pekerja adalah hasil akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu apabila peserta meninggal dunia sebelum usia 56 tahun, maka JHT bisa saja diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak menerima manfaat jaminan sosial tersebut. 

Di era Presiden Megawati pula, lahir UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah terkait dibolehkannya perusahaan melakukan alih daya atau yang lebih dikenal dengan outsourcing. 

Usaha kedua Jokowi

Jika ditilik ke belakang, upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menahan dana JHT milik pekerja hingga usia pensiun sebenarnya pernah dilakukan di tahun 2015 silam alias di periode pertamanya.

Heboh penolakan perubahan skema pencairan JHT itu terjadi pada Juli 2015. Hampir sama dengan polemik JHT yang terjadi saat ini, saat itu pemerintah juga mengeluarkan aturan bahwa pencairan JHT bisa dilakukan apabila pekerja sudah memasuki usia 56 tahun.

Kebijakan yang diberlakukan serentak sejak 1 Juli ini membuat banyak peserta yang hendak mencairkan dana JHT harus gigit jari. Akibat perubahan yang dinilai kurang sosialisasi tersebut, sempat terjadi kericuhan di sejumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Saat itu, para pekerja yang sudah membawa dokumen lengkap dan berharap bisa mendapatkan dana JHT, justru harus pulang dengan tangan hampa mengetahui adanya perubahan aturan pencairan.

Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015, perubahan dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7 persen per bulan dari gaji yang dipotong.

Aturan pencairan JHT di tahun 2015 tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati.

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, dalam aturan yang dirilis di 2015, syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30 persen untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.

Namun, jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT, peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun.

Belakangan, aturan pencairan JHT yang dibatasi hanya maksimal 10 persen ini kemudian direvisi setelah mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak, terutama para serikat buruh.

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/184403126/ada-peran-megawati-di-balik-aturan-jht-baru-cair-di-usia-56-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke