Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Namun ada syarat dan batasan untuk bisa mencairkan dana JHT tersebut.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Aturan ini memang tak memuat tentang sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan Permenaker 2/2022 akan tetap berkaitan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Bisa cair 10-30 persen sebelum usia 5 tahun

Pada PP 46/2015 itu mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.

Yakni, apabila pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

"Adanya Permenaker 2/2022, manfaat JHT itu ketika di-PHK atau resign memang tidak bisa langsung ambil semua. Tapi hanya bisa 30 persen atau 10 persen, dan ini ada PP-nya. Jadi memang membaca Permenaker 2/2022 ini harus disinkronkan dengan membaca PP di atasnya," ujar Indah dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022).

4 aspek aturan pencairan JHT usia 56 tahun

Menurutnya, ada empat aspek yang menjadi latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022, di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Pertama, aspek yuridis yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserja memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kedua, aspek filosofis yaitu JHT sebagai perlindungan pekerja di hari tua, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Artinya, sesuai prinsipnya JHT memang diberikan untuk pekerja saat masuk masa tua atau sudah tidak produktif lagi.

"Jadi saat pekerja masuk hari tua, ketika sudah tidak produktif lagi, tidak punya daya saing yang tinggi lagi, maka kita harus memastikan pekerja itu secure (aman). Itulah JHT," jelas Indah.


Ketiga, aspek ekonomis yaitu manfaat JHT yang diterima peserta rata-rata sebesar bunga deposito counter rate bank pemerintah untuk jangka waktu satu tahun. Manfaat JHT ini menjadi tabungan peserta yang bila dicairkan dalam jangka waktu lama akan menguntungkan peserta.

Indah bilang, pemerintah menjadi penjamin dari program JHT, sehingga dipastikan dana yang ada di BP Jamsostek tidak akan hilang dan diinvestasikan untuk pada akhirnya dicairkan di masa tua perserta.

Keempat, aspek sosiologis yaitu selama ini terdapat penumpukan manfaat pada saat pekerja mengalami PHK, terdiri dari manfaat JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh sebab itu, perlu dilakukan harmonisasi manfaat.

"Jadi sekarang ada JKP itu manfaatnya ketika di-PHK, jangan sampai JHT yang sesungguhnya untuk hari tua malah dipakai sebagai pengganti dari PHK," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/192542726/kemenaker-dana-jht-bisa-cair-10-30-persen-sebelum-usia-56-tahun-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke