Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polemik Kebijakan JHT, Ini Komentar Pengusaha

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut.

Adi mengatakan, Permenaker tersebut untuk mengembalikan tujuan substantif JHT itu sendiri. Yaitu perlindungan atau jaminan hari tua bagi pekerja di saat sudah tidak produktif atau tidak bekerja agar mendapat dana untuk hari tuanya.

“Dari pada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian Program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka Panjang,” ujar Adi seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (14/2/2022).

Selain itu, Adi menilai terbitnya Permenaker tersebut juga untuk menghindari tumpang tindih manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud.

“Kiranya juga harus adanya koordinasi, komunikasi dan informasi yang komprehensif juga sangat dibutuhkan agar tercapai tujuan dan tepat sasaran dari pelaksanaan Jaminan Hari Tua. Tentu saja kerjasama tripartit juga sangat penting untuk dilakukan,” sebut Adi.

Sebagai informasi, Perubahan ketentuan pengambilan JHT sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2022, sehingga sejak itu apabila karyawan keluar dari perusahaan baik karena mengundurkan diri ataupun PHK, JHT belum dapat langsung dicairkan, namun baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun 56 tahun. (Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terkait Polemik Kebijakan JHT, Begini Respons Pengusaha

https://money.kompas.com/read/2022/02/15/050800826/polemik-kebijakan-jht-ini-komentar-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke