Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Resign", Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program terbaru pemerintah yang akan segera diluncurkan per Februari 2022. 

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Dian Agung Senoaji mengatakan, program terbaru ini, manfaatnya khusus diberikan kepada para peserta atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Program JKP tidak diperuntukkan bagi peserta yang mengakami PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

"Pekerja yang akan mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," sambung Dian.

Lalu seberapa menjaminnya program JKP ini kepada para pekerja? Menurut Dian, program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja mengalami PHK.

"Sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK dan mendapatkan pekerjaan kembali. Terdapat tiga manfaat program JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Pesangon dari perusahaan tetap harus dibayarkan

Ia menjelaskan bahwa manfaat JKP dapat diberikan paling banyak tiga kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terpenuhinya masa iur selama 5 tahun.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, program JKP yang nanti akan segera diluncurkan, bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon.

Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Penegasan tersebut Menaker sampaikan ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut kata dia, JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan diterapkan mulai 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.

https://money.kompas.com/read/2022/02/15/143000026/-resign-cacat-total-dan-meninggal-dunia-tidak-masuk-kriteria-penerima-jkp

Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke