Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Pastikan Program JKP Bagi Pekerja yang di PHK Tidak Dibebani Iuran Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dalam waktu dekat ini segera diluncurkan tidak akan membebani biaya iuran kepada para pekerja yang tergabung di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi teman-teman yang ter-PHK, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa ada penambahan iuran baru bagi pekerja. Iuran ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP ini," ujarnya melalui keterangan pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Ia memastikan, dengan hadirnya program pelengkap JKP ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kriteria penerima upah akan terjamin apabila nantinya terkena PHK.

Yaitu berupa manfaat uang tunai yang diterima 6 bulan pertama, akses informasi pasar kerja, serta mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan sebelum memasuki pasar kerja kembali.

"Perlu saya ulangi kembali bahwa program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada. Manfaat JKP selain uang tunai, adalah akses informasi pasar kerja melalui Masker.Id yang telah kami launching pada bulan Desember 2021," jelasnya.

"Kami juga telah menyediakan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan hubungan industrial, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan assesmen dan konseling. Kami juga mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang tepercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga dapat mengantarkan pekerja mendapatkan pekerjaan," lanjut Menaker.

Menaker bilang, semua program JKP tersebut untuk memastikan semua pekerja yang ter-PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan untuk bekerja kembali. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan terhadap pekerja yang terkena PHK.

"Bagi teman-teman ter-PHK dan ingin bekerja kembali dengan berwirausaha atau buka usaha baru, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan. Antara lain program ketenagakerjaan mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program Kartu Prakerja yang pada tahun lalu diprioritaskan bagi pekerja yang ter-PHK, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan program produktif usaha mikro," ucapnya.

Selain program JKP dan JHT tersebut, lanjut Ida, bagi peserta penerima upah yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan kerja, serta uang penggantian hak.

"Ini bagi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Menaker Ida.

https://money.kompas.com/read/2022/02/15/173600026/menaker-pastikan-program-jkp-bagi-pekerja-yang-di-phk-tidak-dibebani-iuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke