Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Deklarasi Harta lewat Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 16,41 Triliun

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,70 triliun dari total pengungkapan harta Rp 16,41 triliun nilai harta bersih, pada Jumat (18/2/2022).

Harta itu diungkap oleh 14.705 wajib pajak dengan 16.345 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 14,44 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 968,06 Miliar.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) telah mencapai Rp 1 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Negara Raup Rp 1,70 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 18 Februari

https://money.kompas.com/read/2022/02/18/164437226/deklarasi-harta-lewat-tax-amnesty-jilid-ii-capai-rp-1641-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke