Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Meterai Elektronik?

KOMPAS.com - Meterai elektronik adalah materai berbentuk digital. E-meterai sama dengan meterai fisik, hanya saja meterai digital digunakan untuk dokumen elektronik.

Seiring perkembangnya zaman, dokumen kertas semakin ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik. Sebab, teknologi mendorong berkurangnya penggunaan kertas dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya dalam kegiatan bisnis, berkurangnya penggunaan kertas dapat meningkatkan efisiensi biaya dan mengurangi tempat penyimpanan.

Selain itu, penggunaan dokumen elektronik juga dapat disimpan dengan aman dan minim kerusakan karena dapat disimpan di penyimpanan digital.

Perkembangan ini membuat dokumen bisnis yang penting dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Dokumen elektronik inilah yang membuat pemerintah perlu mengeluarkan meterai elektronik agar dapat dokumen tersebut menjadi alat bukti hukum yang sah.

Apa itu meterai elektronik?

Dilansir dari laman e-materai.co.id, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai digital yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengaman dari pemerintah Indonesia.

Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.

Oleh karenanya, dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik sehingga pemerintah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.

Regulasi terkait e-meterai pun sama dengan regulasi materai fisik, yaitu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

Pada UU Bea Meterai tersebut terdapat perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea materai, yaitu tidak hanya dokumen fisik saja tetapi juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Masyarakat dapat membeli materai elektronik ini secara online di laman e-materai.co.id.

Namun perlu diingat, setiap meterai elektronik memiliki nomor seri, ada gambar Garuda, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka tarif bea meterai.

Ciri-ciri tersebut harus diingat agar bisa membedakan e-materai yang asli dan palsu.

Obyek bea materai

Meterai elektronik maupun fisik ini digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik atau disebut bea meterai. Tarif bea materai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.

Dilansir dari laman e-materai.co.id, objek bea meterai digital maupun fisik sama, yaitu dikenakan pada:

1. Dokumen yang menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata

Dokumen ini berupa surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, dokumen transaksi surat berharga, dan dokumen lelang.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5 juta

Dokumen ini harus menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan utang seluruh atau sebagiannya telah dilunasi.

Demikian pengertian dari meterai elektronik atau biasa disebut e-meterai. Meterai digital ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengesahkan dokumen elektronik.

https://money.kompas.com/read/2022/02/19/062004926/apa-itu-meterai-elektronik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke