Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mendapatkan Meterai Elektronik dan Daftar Distributor yang Menjualnya

Lain halnya dengan sekarang, saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik.

Semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online. Pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021.

“Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama ,dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri melalui siaran persnya, Sabtu (19/2/2022).

Hingga saat ini, masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik bisa melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu:

  • PT Peruri Digital Security (mengakses https://e-meterai.co.id/),
  • PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/),
  • PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/),
  • PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/) dan
  • Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/).

Selain itu, telah memiliki enam mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu:

  • PT Digital Logistik Internasional,
  • PT MCP Indo Utama,
  • PT Redphoenix Kreatif Genesis,
  • PT Digital Prima Sejahtera,
  • PT Solusi Nusantara Terpadu dan
  • PT Mahardika Teknotama Integrasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Instansi yang ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai tempel.

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.

“PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Adi.

https://money.kompas.com/read/2022/02/19/083456526/cara-mendapatkan-meterai-elektronik-dan-daftar-distributor-yang-menjualnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke