KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi A atau SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat dan biaya perpanjang SIM A?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM A wajib dimiliki oleh seluruh pengendara mobil yang berat kendaraanya tidak lebih dari 3.500 Kilogram.
Apabila pengemudi mobil tersebut tidak memiliki SIM A maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau membayar denda maksimal sebesar Rp 1 juta.
Oleh karenanya, perpajang SIM A harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka masyarakat harus membuat SIM A baru.
Hal tersebut disayangkan karena biaya perpanjangan SIM A lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.
Untuk bisa mendapatkan dan perpanjang SIM A, seorang pengemudi harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian mengendarai mobil baik secara teori, praktik, maupun simulasi.
Lantas, apa saja syarat dan biaya perpanjang SIM A yang terbaru?
Syarat Perpanjang SIM A
Terdapat beberapa syarat perpanjang SIM A yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM, yaitu:
Setelah mempersiapkan syarat perpanjang SIM A, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya perpanjang SIM A sebelum memperpanjang SIM A miliknya.
Biaya perpanjang SIM A dan pembuatan SIM A baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:
Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya lainnya seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.
Cara perpanjang SIM A
Masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM A melalui berbagai cara, seperti layanan SIM Keliling dan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Cara perpanjang SIM A di layanan SIM Keliling
Korlantras Polri kerap kali mengadakan pelayanan perpanjangan SIM di beberapa tempat yang sudah ditentukan. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani pepanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis.
Masyarakat dapat mendatangi tempat yang dituju oleh mobil SIM Keliling yang biasanya akan berhenti di tempat tertentu dan jadwal serta tempatnya dapat dicek di laman Korlantas Polri.
Syarat yang perlu dibawa untuk perpanjang SIM A hanyalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjang SIM A dan biaya lainnya sama seperti yang sudah dijelaskan di atas.
2. Cara perpanjang SIM A di aplikasi Digital Korlantas Polri
Masyarakat kini dapat melakukan perpanjang SIM A secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di ponsel masing-masing.
Berikut cara perpanjang SIM A secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Setelah pembayaran biaya perpanjang SIM A berhasil dilakukan, tunggu hingga tiga hari kerja untuk SIM selesai diterbitkan.
Masyarakat juga bisa memantau proses penerbitan SIM A melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di menu Transaksi.
Demikian, penjelasan terkait SIM A untuk pengendara mobil atau kendaraan roda empat, yaitu syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A.
https://money.kompas.com/read/2022/02/20/210000426/ini-syarat-dan-biaya-perpanjangan-sim-a