Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru

KOMPAS.com - Masyarakat kerap mencari prosedur memperpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor. Untuk itu, artikel ini akan menjelaskan tentang biaya perpanjang SIM C dan syarat perpajang SIM C.

SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Selain SIM C untuk pengendara sepeda motor, ada juga SIM A, SIM B, dan SIM D.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Semua jenis SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Artinya, setiap lima tahun sekali, pengendara harus melakukan perpanjangan SIM dan tidak boleh telat.

Oleh karenanya, perpajang SIM C harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka pegendara harus membuat SIM C baru.

Hal tersebut disayangkan karena biaya perpanjangan SIM C lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.

Lantas, berapa biaya perpanjang SIM C? Apa syarat perpanjang SIM C? Bagaimana cara perpanjang SIM C? Simak penjelasannya di bawah ini.

Biaya perpanjang SIM C

Biaya perpanjang SIM C ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun rincian biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor pada aturan tersebut sebagai berikut:

Selain biaya perpanjang SIM C, pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Syarat perpanjang SIM C

Pengendara kendaraan sepeda motor perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C, sebagaimana dikutip dari Kompas.com:

Cara perpanjang SIM C secara online

Perpanjang SIM C sangat diperlukan agar pengendara tidak dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karenanya, setelah menyiapkan biaya perpanjang SIM C dan dokumen syarat perpanjang SIM C, pengendara dapat mengikuti cara perpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

Setelah pembayaran biaya perpanjang SIM C berhasil dilakukan, tunggu hingga tiga hari kerja untuk SIM C selesai diterbitkan. Pengendara dapat memantau proses penerbitan SIM C melalui aplikasi di menu Transaksi.

Aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store maupun Apple App Store.

Demikian penjelasan terkait biaya perpanjang SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan dan syarat perpanjang SIM C untuk memudahkan pengendara sepeda motor menyiapkan perpanjangan SIM-nya.

https://money.kompas.com/read/2022/02/21/060700426/syarat-cara-dan-biaya-perpanjang-sim-c-terbaru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke