Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Turun Tipis, Simak Rincian Terbaru Harga Emas Antam 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Namun, sebaliknya pada harga buyback justru meningkat Rp 1.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Harga buyback emas Antam hari ini menjadi berada di angka Rp 879.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 878.000 per gram.

Meski demikian, perlu diketahui bahwa harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Maka, harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui, harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 536.500

Emas 1 gram: Rp 972.000

Emas 2 gram: Rp 1.884.000

Emas 3 gram: Rp 2.801.000

Emas 5 gram: Rp 4.635.000

Emas 10 gram: Rp 9.215.000

Emas 25 gram: Rp 22.912.000

Emas 50 gram: Rp 45.745.000

Emas 100 gram: Rp 91.412.000

Emas 250 gram: Rp 228.265.000

Emas 500 gram: Rp 456.320.000

Emas 1.000 gram: Rp 912.600.000

https://money.kompas.com/read/2022/02/22/094200126/turun-tipis-simak-rincian-terbaru-harga-emas-antam-0-5-gram-hingga-1-kilogram

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke