"Kami menolak JKP karena dasar hukumnya saja sudah kami tolak sejak awal, yakni omnibus law," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers, Selasa (22/2/2022).
Ia menambahkan, omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini cacat formal menurut Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sebab itu, ia tidak bisa menerima kalau ada program yang berlandaskan Undang-Undang inkonstitusional.
Unemployment Insurance
Untuk itu ia menawarkan sebuah gagasan unemployment insurance. Ini merupakan jaminan sosial yang lebih dikenal di International Labour Organization (ILO). Komposisi iurannya dipenuhi oleh tiga pihak yakni pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
"Kami tidak hanya menolak JKP karena merupakan bagian dari omnibus law, tetapi juga karena substansi rekomposisinya tidak sehat," tambah dia.
Peluncuran JKP dijadwalkan ulang
Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang dijadwalkan ulang.
Semula, peluncuran dijadwalkan hari ini, Selasa (22/2/2022), oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sekadar informasi, JKP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.
JKN sendiri merupakan program hasil kolaborasi antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
https://money.kompas.com/read/2022/02/22/173000726/jkp-batal-meluncur-hari-ini-kspi-tawarkan-unemployment-insurance-iurannya-dari