KOMPAS.com - Buku tabungan merupakan bukti kepemilikan seseorang akan rekening tabungan di bank tertentu. Namun, bagaimana jika buku tabungan hilang?
Setiap membuka rekening bank, nasabah akan diberikan buku tabungan atas nama penabung. Buku tabungan ini tidak dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan.
Buku tabungan ini wajib dibawa setiap penyetoran atau pengambilan uang. Kemudian teller bank akan membukukan transaksi tersebut dalam buku tabungan.
Meskipun di era digital sekarang ini setiap transaksi perbankan tidak harus tercatat dalam buku tabungan fisik karena nasabah dapat melihat dan mencetak transaksi rekeningnya secara online melalui E-Statement.
Namun, pergeseran penggunaan tersebut tetap tidak mengurangi pentingnya buku tabungan. Pasalnya, buku tabungan masih menjadi persyaratan untuk kepengurusan hal-hal yang krusial.
Misalnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, pinjaman dana, administrasi pajak tahunan, bahkan beberapa perusahaan meminta foto halaman pertama buku tabungan sebagai dokumen karyawan baru.
Lalu, bagaimana jika membutuhkan buku tabungan tapi buku tabungan hilang? Yuk simak cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini.
Syarat mengurus buku tabungan hilang
Hal pertama yang harus dilakukan saat menyadari buku tabungan hilang adalah melapor ke kantor kepolisian setempat.
Pasalnya, buku tabungan seperti KTP yang berisi identitas pribadi seseorang sehingga rentan untuk disalahgunakan.
Sebelum melakukan cara mengurus buku tabungan yang hilang, nasabah harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan, seperti:
Syarat mengurus buku tabungan hilang di atas adalah persyaratan umum yang biasanya diminta oleh pihak bank. Baiknya nasabah menanyakan syarat lengkapnya kepada customer service bank yang bersangkutan.
Cara mengurus buku tabungan hilang
Setelah menyiapkan persyaratan mengurus buku tabungan hilang, nasabah dapat mengikuti cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini:
Demikian cara mengurus buku tabungan yang hilang. Apabila mengalami buku tabungan hilang, jangan menunda dan segera lapor ke kepolisan serta bank yang bersangkutan.
https://money.kompas.com/read/2022/02/22/210900626/buku-tabungan-hilang-jangan-panik-ini-syarat-dan-cara-mengurusnya