Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buku Tabungan Hilang? Jangan Panik, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

KOMPAS.com - Buku tabungan merupakan bukti kepemilikan seseorang akan rekening tabungan di bank tertentu. Namun, bagaimana jika buku tabungan hilang?

Setiap membuka rekening bank, nasabah akan diberikan buku tabungan atas nama penabung. Buku tabungan ini tidak dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Buku tabungan ini wajib dibawa setiap penyetoran atau pengambilan uang. Kemudian teller bank akan membukukan transaksi tersebut dalam buku tabungan.

Meskipun di era digital sekarang ini setiap transaksi perbankan tidak harus tercatat dalam buku tabungan fisik karena nasabah dapat melihat dan mencetak transaksi rekeningnya secara online melalui E-Statement.

Namun, pergeseran penggunaan tersebut tetap tidak mengurangi pentingnya buku tabungan. Pasalnya, buku tabungan masih menjadi persyaratan untuk kepengurusan hal-hal yang krusial.

Misalnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, pinjaman dana, administrasi pajak tahunan, bahkan beberapa perusahaan meminta foto halaman pertama buku tabungan sebagai dokumen karyawan baru.

Lalu, bagaimana jika membutuhkan buku tabungan tapi buku tabungan hilang? Yuk simak cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini.

Syarat mengurus buku tabungan hilang

Hal pertama yang harus dilakukan saat menyadari buku tabungan hilang adalah melapor ke kantor kepolisian setempat.

Pasalnya, buku tabungan seperti KTP yang berisi identitas pribadi seseorang sehingga rentan untuk disalahgunakan.

Sebelum melakukan cara mengurus buku tabungan yang hilang, nasabah harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan, seperti:

Syarat mengurus buku tabungan hilang di atas adalah persyaratan umum yang biasanya diminta oleh pihak bank. Baiknya nasabah menanyakan syarat lengkapnya kepada customer service bank yang bersangkutan.

Cara mengurus buku tabungan hilang

Setelah menyiapkan persyaratan mengurus buku tabungan hilang, nasabah dapat mengikuti cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini:

Demikian cara mengurus buku tabungan yang hilang. Apabila mengalami buku tabungan hilang, jangan menunda dan segera lapor ke kepolisan serta bank yang bersangkutan.

https://money.kompas.com/read/2022/02/22/210900626/buku-tabungan-hilang-jangan-panik-ini-syarat-dan-cara-mengurusnya

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke