Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Investasi Robot Trading, Ini Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, praktik investasi ilegal yang beroperasi dengan skema ponzi itu telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya, dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Whisnu Hermawan.

Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU. Saat ini satu orang tersangka lainnya masih diburu oleh kepolisian.

"Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah anggota Viral Blast yang merasa telah menjadi korban penipuan robot trading itu. Pasalnya, manajemen robot trading itu tidak memberikan kejelasan terkait pengembalian dana yang telah disetorkan anggotanya.

Selain itu, pemilik investasi robot trading Viral Blast Global juga mengakui telah melakukan penipuan terhadap membernya. Pengakuan tersebut, disampaikan melalui e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member.

Modus penipuan Viral Blast

Pihak kepolisian menyatakan, modus yang dilakukan Viral Blast untuk menipu anggotanya ialah dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus.

Layaknya praktik robot trading ilegal lainnya, para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.

Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri. Kepolisian pun menemukan, dalam praktik tersebut tidak terdapat trading.

"Cuma tipu-tipu saja, bohong semua," kata Whisnu.

Untuk menarik minat masyarakat, dalam praktiknya Viral Blast juga memanfaatkan jasa promosi influencer. Para influencer terlibat kerap menunjukan hartanya, dan mengaku berasal dari keuntungan praktik investasi bodong itu.

"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100.000 naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," tutur Whisnu.

Bukan hanya mengiming-imingi keuntungan besar, para influencer juga mengklaim Viral Blast sebagai suatu investasi legal. Padahal, aplikasi itu tidak memiliki izin operasi regulator.


Bukan kali pertama robot trading memakan korban

Praktik robot trading ilegal sebenarnya sudah banyak memakan korban. Berkedok investasi yang dapat memberikan keuntungan besar, mudah, dan stabil, sejumlah penyelenggara robot trading telah berhasil menipu anggotanya.

1. Evotrade

Sebelum Viral Blast ramai diperbincangkan, pada Januari lalu praktik robot trading ilegal lain juga telah terungkap, yakni Evotrade. Praktik investasi bodong ini juga menggunakan skema piramida atau ponzi dalam menjerat korbannya.

Berdalih sebagai platform trading forex, Evotrade justru mengiming-imingi keuntungan bagi para anggotanya dengan sistem member get member. Praktik investasi bodong ini menawarkan sejumlah paket investasi, yang nantinya dijual kembali oleh anggotanya untuk menjaring anggota baru.

Sejumlah anggota Evotrade pun menyuarakan kerugian yang dialami, sebab dana yang disetor tidak bisa ditarik. Nilainya variatif, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

2. Sunton Capital dan Mark AI

Pada Oktober tahun lalu, jagat media sosial juga sempat diramaikan dengan pengakuan korban dari robot trading lainnya, yakni Sunton Capital.

Tidak berselang lama, media sosial dihebohkan oleh keluhan korban robot trading lainnya, Mark AI.

Kejanggalan praktik investasi ilegal: trader tak pernah loss

Sebelum praktik investasi ilegal itu ramai-ramai terbongkar, Pengamat dan Praktisi Investasi Desmond Wira kerap mewanti-wanti masyarakat terhadap robot trading. Pasalnya, Ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional robot trading.

Kejanggalan pertama yang ditemukan adalah tingginya rasio keuntungan dibanding kerugian yang dicetak oleh robot trading. Sejumlah robot trading disebut memiliki rasio keuntungan atau disebut winning rate hingga hampir mencapai 90 persen.

“Bahkan ada robot trading yang semenjak muncul tidak pernah loss,” kata Desmond, pada September tahun lalu.

Menurut dia, hal tersebut menjadi tidak masuk akal, sebab trader berpengalaman bahkan investor kawakan dunia saja memiliki rasio kerugian yang jauh lebih besar.

Selain itu, Desmond juga menyoroti praktik robot trading yang hanya bisa dioperasikan oleh broker tertentu. Padahal, dengan sistem Expert Advisor (EA) seharusnya robot trading dapat digunakan oleh broker forex lain.

"Hal ini berbahaya, karena jika terjadi scam, sudah pasti uang hilang seluruhnya," kata dia.


Robot trading ilegal terus diberantas

Guna meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka ilegal seperti robot trading bodong.

Sepanjang tahun lalu, Bappebti telah memblokir 336 robot trading, yaitu Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, dan Fsp Akademi Pro, serta perusahaan lain yang sejenis.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, praktik investasi ilegal itu dilakukan kepada masyarakat, dengan dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.

Anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung juga dijanjikan akan mendapat bonus berupa bonus sponsorship.

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” tutur Wisnu.

Cara terhindar dari investasi bodong berkedok robot trading

Perencana keuangan dan CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie mengungkapkan, bahaya terjerumus investasi yang tidak memiliki legalitas adalah modal yang disetorkan bisa lenyap begitu saja.

Selain itu, tidak ada payung hukum bagi investor jika suatu saat terjadi perselisihan terkait investasi tersebut.

Prita menjelaskan, hampir semua investasi bodong akan menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal dan luar biasa besar. Misal, keuntungan 5 persen dalam sebulan atau jumlah keuntungan mencapai 40-50 persen dalam 1 tahun. Padahal, risk-free rate deposito dan SBN ritel saja di bawah itu.

“Jadi harus waspada jika penawaran investasi melebihi risk-free rate. Masa iya, ada investasi yang hasilnya pasti dan konsisten terus-terusan, seperti misalnya (iming-iming) 50 persen per tahun?” ucap dia.

Prita mengungkapkan, sebelum melakukan kegiatan investasi pastikan legalitas perusahaan dan juga usaha yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan di bawah izin seta pengawasan regulator.

“Catat ya, OJK untuk jasa - jasa keuangan, Bank Indonesia untuk perbankan, dan Bappebti untuk perdagangan komoditi,” ujar dia.


Ciri investasi ilegal

Prita juga menyebutkan, kebanyakan investasi bodong tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas dan terorganisasi karena perusahaan itu hanya fokus pada pengumpulan dana dari masyarakat. Di samping itu, beragam skema diterapkan untuk meningkatkan ‘uang masuk’ pemilik investasi bodong.

Seperti misalnya skema piramida, dengan merekrut anggota, plus transfer uang tanpa kejelasan apa yang diperdagangkan. Kemudian, ada juga skema ponzi di mana investor atau member menyetor sejumlah uang, yang nantinya akan mendapat komisi.

“Again tanpa kejelasan itu bisnis apa, dan enggak jelas apa yang dijual. Inilah saatnya kita boleh punya sifat skeptis dan negatif. Investasi bodong dengan sistem piramida umumnya akan menggunakan sistem perekrutan yang secara langsung bisa memengaruhi jumlah pendapatan dari uang yang kita tanamkan,” jelas dia.

Adapun cara membedakan, skema ponzi dan piramida dengan Multi Level Marketing (MLM), yakni perusahan MLM memiliki sesuatu untuk diperdagangkan, seperti skincare, produk nutrisi, dan sebagainya. Perusahaan MLM juga harus memiliki SIUPL atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dari BKPM.

“Sebuah perusahaan investasi seharusnya memiliki laporan keuangan perusahaan yang rapi dan baik. Selain itu, investor pun harus bisa mengakses rekening dana nasabah dengan mudah. Jadi harus waspada dan teliti ya sebelum berinvestasi,” kata Prita.

https://money.kompas.com/read/2022/02/23/064658826/waspada-investasi-robot-trading-ini-modus-viral-blast-yang-rugikan-anggotanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke