Berdasarkan data Ombudsman, hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.
Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi.
Hal ini pun berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.
Harga minyak goreng di pasar tradisional sampai Rp 48.000 per liter
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 – Rp 48.000 per liter.
Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan NTB.
“Namun demikan, terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering, Kota Batam; Pasar Karang Anom, Klaten, Jawa Tengah; Pasar Mukti Harjo Kidul, Kota Semarang; dan di Pasar Hamadi, Jayapura,” papar Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).
Praktik bundling minyak goreng hingga pembatasan pasokan
Yeka menuturkan, hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling, yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih mengatakan, praktik bundling pembelian minyak goreng merupakan salah satu pelanggaran dalam persaingan usaha.
“Untuk itu, mohon nanti kami dapat berkolaborasi dan berbagi data dengan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi DIY dan Maluku Utara agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, KPPU sangat terbuka dengan adanya kolaborasi dengan Ombudsman RI terkait persoalan kelangkaan minyak goreng HET ini.
Praktik penyusupan kuota minyak goreng dari distributor
Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET.
Hal ini terjadi pada sampel pemantauan di Provinsi Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Melihat kondisi masih belum meratanya minyak goreng sesuai HET, Yeka menyampaikan imbauan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi.
“Dengan melihat situasi yang ada, kami berharap Kemendag dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” ujarnya.
https://money.kompas.com/read/2022/02/23/083127226/ombudsman-banyak-pasar-tradisional-tak-patuhi-het-minyak-goreng-per-liter
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.