JAKARTA, KOMPAS.com - Uang tebusan alias Pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II terus bertambah, seiring dengan bertambahnya pelaporan harta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara sudah meraup PPh final Rp 1,95 triliun per 23 Februari 2022. Jumlah ini meningkat dari Rp 1,3 triliun di pertengahan Februari.
Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp 103 triliun.
"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Kamis (24/2/2022).
Pajak penghasilan diterima dari jumlah harta yang diungkap. Tercatat, jumlah harta yang diungkap tembus Rp 18,72 triliun, bertambah dari Rp 12,72 triliun pada 11 Januari 2022.
Harta itu diungkap oleh 16.136 wajib pajak dengan 17.985 surat keterangan.
Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 16,4 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,2 triliun.
Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 1,11 triliun.
Cara Pelaporan Harta
Perlu kamu tahu, pelaporan harta dalam PPS dilakukan secara daring melalui website yang tersedia. Bila ada pertanyaan lanjutan, kamu bisa menghubungi nomor telepon 1500 008 atau WhatsApp di nomor 0811 1561 5008.
Saluran informasi lain yang tetap dapat dimanfaatkan, yakni live chat di www.pajak.go.id, Twitter @Kring_Pajak, atau email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id.
Berikut ini cara pelaporannya:
https://money.kompas.com/read/2022/02/24/091900926/dua-bulan-berlangsung-negara-terima-rp-1-95-triliun-dari-pps