Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Sopir Truknya ODOL, gara-gara Tak Kuasa Tolak Permintaan Sang Pemilik Barang, Kemenhub: Sanksinya Akan Adil

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam dialog tersebut pengemudi truk menyampaikan sejumlah aspirasi penyebab truk jadi ODOL. 

Masalah tarif angkut yang rendah

Salah satu alasan, terkait tarif angkut barang yang rendah yang membuat banyaknya truk yang mengangkut muatan berlebih.

"Dari beberapa asosiasi pengemudi yang hadir, rata-rata menyampaikan terkait masalah tarif. Jadi tarif ini memang agak memaksan para pengemudi untuk mengangkut barang menjadi berlebihan, mungkin karena dengan tarif yang rendah," ungkapnya dalam konferensi pers virtual usai berdialog dengan pengemudi truk, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para pengemudi truk, bila tidak mengangkut muatan yang berlebih maka tarifnya menjadi tidak menarik bagi pemilik barang.

Permintaan sang pemilik barang untuk angkut di atas kapasitas truk

Selain itu, pemilik barang juga kerap meminta mengangkut barang yang melebihi kapasitas truk.

"Kadang-kadang pemilik barang meminta misalnya barang 40 ton dibawa pengemudi, padahal kapasitas yang bisa dibawa ditambah berat kendaraan hanya 30 ton, berarti ada pelanggaran 10 ton. Tapi pemilik kadang tetap minta itu diangkut,” jelas dia.


Menanti sanksi yang adil dari Kemenhub, jelang zero ODOL 2023

Sayangnya, saat ini jika ada pelanggaran yang melibatkan truk ODOL yang paling dibebankan adalah pihak pengemudi truk, bukan pemilik barang. Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengaturnya.

Oleh sebab itu, Budi mengakui aspirasi para pengemudi untuk pengenaan sanksi dilakukan secara adil antara pemilik truk, pemilik barang, dan pengemudi akan dilakukan. Menurutnya, persoalan ini akan menjadi perhatian pihak Kemenhub.

"Betul yang disampaikan asosiasi pengemudi bahwa harus ada perluasan penanggung jawab terhadap pelanggaran utntuk over loading, bukan hanya pengemudi saja tapi juga pemilik barang. Sementara pemilik kendaraan itu pelanggarannya di sisi over dimensi," paparnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu belakangan ini Kemenhub dan Korlantas memang sudah mulai aktif melakukan penindakan berupa sanksi terhadap truk-truk ODOL di sejumlah daerah. Rencananya, aturan zero ODOL akan diterapkan sepenuhnya pada 2023.

https://money.kompas.com/read/2022/02/24/195537926/alasan-sopir-truknya-odol-gara-gara-tak-kuasa-tolak-permintaan-sang-pemilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke