Menyitir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, crowdfunding sendiri adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas.
Secara garis besar, fintech ini berfungsi untuk meningkatkan daya serap dana investasi dari masyarakat.
Asal tahu saja, ide crowdfunding pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003.
Peluncuran sebuah situs patungan musisi bernama Artistshare jadi embrionya.
Dalam situs tersebut, para musisi berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi sebuah karya. Dari sana, kemunculan situs-situs crowdfunding lainnya kian merebak.
Di Indonesia, fintech crowdfunding atau lebih populer disebut equity/securities crowdfunding digunakan untuk memperluas akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso beberapa waktu lalu mengatakan, perkembangan securities crownfunding akan jadi alternatif sumber pendanaan.
Inovasi ini dapat jadi solusi untuk generasi muda dan UMKM yang belum bankable untuk mengembangkan bisnis.
Daftar Fintech Crowdfunding di OJK
Sampai sekarang, OJK mencatat ada tujuh platform yang sudah terdaftar yaitu Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, Dana Saham, SHAFIQ, dan FundEx. Dalam dua tahun terakhir, hanya ada 3 tambahan pemain baru dalam sektor ini.
Catatan OJK bilang, industri crowdfunding telah menghimpun dana senilai Rp437 miliar per Februari 2022 dari 96.432 entitas pemodal.
Angka tersebut naik, mengingat pada tahun 2021 jumlah pemodal di platform securities crowdfunding hanya 22.341 pemodal.
Peningkatan jumlah pemodal juga dibarengi dengan lahirnya lebih banyak penerbit yang listing bisnisnya melalui skema urun dana.
Tercatat sebanyak 193 penerbit berhasil listing pada 7 platform Equity/Securities Crowdfunding di tahun 2021 yang berarti terdapat peningkatan sebanyak hampir 50 persen dari tahun sebelumnya.
OJK menilai, hal ini bisa menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Meskipun demikian, pertumbuhan crowdfunding masih cukup lambat. Sebabnya, masyarakat masih ketergantungan dengan perbankan sebagai industri keuangan konvensional. Pinjaman modal masyarakat dalam bentuk kredit masih didominasi sektor perbankan.
https://money.kompas.com/read/2022/02/25/113000826/mengenal-fintech-crowdfunding-dan-daftar-platform-resminya-di-ojk