Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar UMKM Online untuk Mendapatkan Perizinan Berusaha

KOMPAS.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mengetahui cara daftar UMKM online untuk mendapatkan perizinan berusaha agar memiliki legalitas dalam mengembangkan usahanya.

Sebelum mengetahui cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha di Indonesia dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, Izin Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya.

Kemudian, Izin Komersial atau Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Nah untuk memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha.

Lantas, bagaimana cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS?

Cara daftar UMKM untuk Perizinan Berusaha

Sebelum melakukan cara daftar UMKM online berikut ini, baiknya mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha yang akan didaftarkan.

Suatu usaha disebut sebagai UMK apabila memiliki modal usaha kurang dari atau sama dengan Rp 5 miliar. Sedangkan, usaha non-UMK memiliki modal lebih dari Rp 5 miliar.

Jika sudah mengetahui kriteria usaha yang akan didaftarkan, siapkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) bagi perseorangan. Bagi non perorangan, siapkan nomor akta pengesahan, akta pendirian, atau nomor pendaftaran.

Kemudian, lakukan cara daftar UMKM online di laman oss.go.id berikut ini, sebagaimana dilansir dari laman bkpm.go.id:

  • Buka laman oss.go.id.
  • Klik Daftar.
  • Pilih Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan.
  • Selesaikan registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
  • Isi kode captcha dan klik Submit.
  • Cek email untuk melakukan verifikasi akun OSS.
  • Tekan tombol Aktivasi pada email tersebut.
  • Kemudian, pelaku usaha akan menerima email yang berisi username dan password untuk akses ke sistem OSS.

Tahap pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya dari cara mendaftar UMKM, yaitu:

2. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi non-UMK.

  • Buka laman oss.go.id.
  • Masukkan username dan password serta isi kode captcha. Klik Masuk.
  • Klik menu Perizinan Berusaha.
  • Pilih Permohonan Baru.
  • Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan.
  • Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Demikian cara daftar UMKM online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan adanya kemudahan dalam cara mendaftar UMKM ini dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat berusaha dengan aman.

https://money.kompas.com/read/2022/02/26/190700726/cara-daftar-umkm-online-untuk-mendapatkan-perizinan-berusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke