Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Listrik Bebas Bea Masuk, Harganya Bisa Lebih Murah

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan pada 22 Februari 2022.

Kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan permintaan mobil listrik yang masih rendah yakni kurang dari satu persen dari total penjualaan kendaraan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, PMK 13/2022 tersebut menyasar IKD, karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.

Sebelumnya komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) IKD memang belum lengkap untuk dipenuhi dengan komponen yang diproduksi dalam negeri.

Pemanfaatan impor IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Insentif bea masuk nol persen untuk mobil listrik itu akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi, dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Menurut dia, berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini yang nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan bermotor listrik.

Febrio menjelaskan, insentif bea masuk nol persen ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, dan hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer.

Selain itu, diberikan pada kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

Saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030, di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter.

Pemerintah menargetkan di 2035 Indonesia memiliki 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih. Maka dengan target itu, diperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barrel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 dari penggunaan kendaraan listrik roda empat atau lebih.

"Pemberian insentif bea masuk nol persen ini diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut," kata dia.

Menurut Febrio, insentif ini merupakan satu paket dengan kebijakan KLBB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019. Pemerintah pun terus membangun ekosistem kendaraan bermotor listrik yang terdiri dari produsen, stasiun pengisi daya, produsen baterai, dan proyek perdana.

Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik dinilai masih perlu ditingkatkan karena kurang dari satu persen dari total penjualan kendaraan, serta didominasi oleh kendaraan dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU) dari Jepang dan Thailand.

“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkataan signifikan. Kebijakan Pemerintah akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan ruang ini dengan baik," ungkap dia.

Adapun hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB. Pada konsumen langsung, pemberian insentif diantaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.

Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan

“Dengan berbagai insentif yang sudah berjalan, maka dengan adanya insentif bea masuk nol persen ini diharapkan semakin mempercepat terealisasinya penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih masif,” ucap Febrio.

https://money.kompas.com/read/2022/03/01/165254526/mobil-listrik-bebas-bea-masuk-harganya-bisa-lebih-murah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke