Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi: Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu

Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi berubah, demikian pula besaran tarif PPh final yang dikenakan. Batasan waktu untukpengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga tahun.

Diundangkan pada 21 Februari 2022, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009.

Sebelumnya, PP Nomor 40 Tahun 2009 mengubah ketentuan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 2008 dan menyisipkan tiga pasal baru di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu Pasal 10A, 10B, dan 10C.

Adapun dalam perubahan terkini, Pasal I PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PP Nomor 51 Tahun 2008. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2022 menambahkan pula ketentuan baru dari PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu ayat (1a) di Pasal 3, dan Pasal 10D. Adapun Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang masa transisi dan pemberlakuan regulasi baru. 

Berikut ini sejumlah ketentuan yang berubah dengan penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2022:

PPh final hanya 3 tahun

PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi menjadi hanya tiga tahun. Ini diatur dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022. Batasan waktu berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan dan hanya bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan tersebut.

Ketentuan tentang PPh final bagi usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini.

Pada tahun ketiga pemberlakuan PP Nomor 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Dari hasil evaluasi atas pertimbangan tersebut, PPh untuk jasa konstruksi dapat dikenakan ketentuan umum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU PPh.

Klasifikasi jasa konstruksi

PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan di Pasal 2, yaitu menjadi:

Dari kelima klasifikasi tersebut, kegiatan usaha jasa konstruksi dikategorikan menjadi tiga dengan masing-masing memiliki cakupan kegiatan usaha sebagai berikut:

Sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2008 dan PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak menyebutkan klasifikasi jasa konstruksi. Namun, kedua regulasi membagi tarif berdasarkan tiga jenis kegiatan usaha, yaitu: 

  • penyedia jasa perencanaan konstruksi;
  • penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; dan
  • penyedia jasa pengawasan konstruksi.

Dalam perubahan di PP Nomor 9 Tahun 2022, jasa pengawasan konstruksi masuk menjadi cakupan kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi. 

Tarif

Sejumlah ketentuan tarif pun berubah dalam PP Nomor 9 Tahun 2022. Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Naskah regulasi

Naskah PP Nomor 9 Tahun 2022 yang diundangkan pada 21 Februari 2022 dapat dibaca dan diunduh lewat tampilan berikut ini:

Adapun PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat diakses dan diunduh dengan mengeklik tautan ini, sementara PP Nomor 40 Tahun 2009 dapat diperoleh dengan klik ini. 

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/Palupi Annisa Auliani

https://money.kompas.com/read/2022/03/01/202021926/aturan-baru-pph-jasa-konstruksi-klasifikasi-tarif-dan-batas-waktu

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Elon Musk Cari Rp 15,53 Triliun untuk Kembangkan Perusahaan Kecerdasan Buatan

Elon Musk Cari Rp 15,53 Triliun untuk Kembangkan Perusahaan Kecerdasan Buatan

Whats New
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi

Whats New
APBN 2024 Dukung Kesejahteraan Anak, dari Layanan Kesehatan hingga Inklusi Digital

APBN 2024 Dukung Kesejahteraan Anak, dari Layanan Kesehatan hingga Inklusi Digital

Whats New
Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

Whats New
Survei Populix: 54 Persen Masyarakat RI Belanja di 'E-commerce', Mayoritas Gen Z

Survei Populix: 54 Persen Masyarakat RI Belanja di "E-commerce", Mayoritas Gen Z

Whats New
6 Dampak Negatif Adanya Pembangunan Ekonomi

6 Dampak Negatif Adanya Pembangunan Ekonomi

Whats New
Di Hadapan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bank-bank BUMN Sudah Gelontorkan Rp 1.600 Triliun kepada UMKM

Di Hadapan Jokowi, Erick Thohir Sebut Bank-bank BUMN Sudah Gelontorkan Rp 1.600 Triliun kepada UMKM

Whats New
Lokasi Jadi Faktor Moncernya Bisnis F&B, Benarkah?

Lokasi Jadi Faktor Moncernya Bisnis F&B, Benarkah?

Smartpreneur
Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan

Menurut Jokowi, Ini Sektor Industri yang Menjanjikan ke Depan

Whats New
Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Modal Rakyat Sediakan Solusi Pembiayaan untuk UMKM Mamin

Smartpreneur
Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Di Hadapan Jokowi, Bahlil Minta Tukin Pegawai Kementeriannya Dinaikkan

Whats New
Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Resiliensi Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Whats New
BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di 'Startup'

BTN Bentuk Program Pendanaan untuk Investasi di "Startup"

Whats New
Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Harga Cabai hingga Kangkung Picu Inflasi di Batam dan Tanjungpinang

Whats New
Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Pemerintah Tambah Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi 138,1 Miliar Dollar AS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke