Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga 2021, Mind ID Telah Reklamasi 5.814 Hektar Lahan Pascatambang

Adapun Mind ID beranggotakan PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah.

Direktur Hubungan Kelembagaan Mind ID, Dany Amrul Ichdan mengatakan, reklamasi merupakan aspek material yang menjadi perhatian Mind ID sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, sebab adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral yang dilakukan perusahaan.

"Reklamasi in merupakan refleksi atas komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional yang baik. Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup Mind ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Kebijakan reklamasi Grup Mind ID mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perusahaan pun berkomitmen memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Oleh sebab itu, Mind ID turut menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku yang tercatat sebesar Rp 799,33 miliar.

Di sisi lain, lanjut Dany, Mind ID juga memasukkan aspek peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan. Seperti di PT Bukit Asam Tbk, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan.

Saat ini luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan tersebut mencapai 2,5 hektar. Pada 2021, hasil produksi ikan dari tambak ini berupa benih ikan lele, nila, gurami, patin, dan baung dengan total penjualan sebesar Rp 582 juta.

Lalu pada PT Timah Tbk, upaya peningkatan ekonomi masyarakat dilakukan dnegan menyiapkan lahan bekas tambang seluas 17,7 hektar sebagai lokasi agrowisata bernama Kampong Reklamasi Selinsing.

Kawasan wisata yang akan dikelola profesional oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat menarik wisatawan. Selain itu, kawasan wisata ini disokong oleh Pemangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 kwp untuk mendukung operasional kawasan.

"Ke depannya Grup Mind ID juga akan melakukan pengukuran serapan karbon dari aktivitas reklamasi yang dilakukan sebagai wujud komitmen dekarbonisasi," kata Dany.

Selain reklamasi, perseroan juga melakukan program-program penanaman pohon. Seperti yang dilakukan PT Inalum (Persero) dengan menanam 590.413 pohon di area seluas 1,056 hektar pada 7 kabupaten di sekitar wilayah Danau Toba sepanjang 2015-2021.

Rencananya di 2022, Inalum akan menanam 308.148 pohon yang terdiri atas 130.000 pohon di lahan seluas 260 hektar, sebagai bagian dari program konservasi DTA Danau Toba. Selain itu menanam 178.148 pohon di lahan seluas 445,37 hektar, sebagai bagian dari program jasa pengelolaan SDA bekerja sama dengan PJT1.

“Grup Mind ID berupaya memenuhi standar ICMM (International Council on Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia,” tutup Dany.

https://money.kompas.com/read/2022/03/02/153300426/hingga-2021-mind-id-telah-reklamasi-5.814-hektar-lahan-pascatambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke