Hal ini menyusul pernyataan Menaker yang akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur klaim JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Ida berjanji ketentuan klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Karena revisi Permenakernya belum keluar dan belum ada hitam di atas putih, maka Aspek Indonesia bersikap menunggu," ucap Dewan Pimpinan Pusat Aspek, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Mirah meminta Menaker Ida untuk benar-benar berpihak kepada kepentingan pekerja.
Apalagi kini, pemerintah sudah banyak menyerap aspirasi dari pekerja, serikat pekerja, dan masyarakat luas.
Masyarakat luas sendiri menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 02 tahun 2022.
Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk dalam kelompok organisasi yang menuntut pembatalan atau pencabutan Permenaker Nomor 02/2022.
"Bukan hanya revisi yang berpotensi melahirkan aturan baru yang tetap akan merugikan kepentingan pekerja," ucap Mirah.
Mirah menegaskan, pemerintah jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi juga harus memperhatikan filosofi dasar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang dimaksud dengan peserta adalah pekerja yang masih bekerja dan masih membayar iuran.
"Sehingga terhadap pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak membayar iuran, harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun sesuai kebutuhan masing-masing," pungkas Mirah.
https://money.kompas.com/read/2022/03/02/181500926/jht-kembali-ke-aturan-lama-serikat-buruh-tunggu-janji-menaker-ida