Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak, atau mengundurkan diri paling lama satu bulan setelahnya.
"Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut kata dia, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Karena hingga saat ini, draf revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
"Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," ujarnya.
Dia menyebutkan, ribuan buruh yang tergabung dari Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Kemenaker pada 11 Maret 2022.
Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan tuntutannya cabut Permenaker Nomor 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, tolak perpanjang massa jabatan Presiden, hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta turunkan harga gas elpiji, energi, serta kebutuhan pokok.
"Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2022/03/02/214300726/menaker-sebut-pencairan-jht-kembali-ke-aturan-lama-ini-respons-buruh