Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Pajak Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tidak Lapor SPT

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

Jadi, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan, sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT.

Pasalnya, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP dikategorikan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Dilansir dari kanal Youtube Pajak Tebet, WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:

Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif, maka:

Syarat dan cara ajukan permohonan status Wajib Pajak Non-Efektif

Bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif dengan memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu:

Kemudian, bawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.

Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.

Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat.

https://money.kompas.com/read/2022/03/03/140400826/wajib-pajak-berpenghasilan-di-bawah-rp-45-juta-boleh-tidak-lapor-spt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke