Satgas menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.
“Penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian. Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai, pengurus, atau pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso, Jumat (04/03/2022).
Agus mengatakan, di samping proses hukum yang tengah berjalan, satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi.
Ia menambahkan, pembayaran homologasi harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Agus bilang, pihaknya akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas Simpanannya.
Agus dengan tegas bilang, aset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi.
Karena itu, menurutnya sepanjang aset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan, maka pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan aset koperasi.
Namun demikian, ketika asetnya berada dalam status sita oleh penyidik, tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap.
“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan aset. Karena itu, satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus, dalam siaran pers.
Sebagai tambahan informasi, aset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (A/R) atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten, merek, cipta) termasuk jaringan waralaba, jika ada.
https://money.kompas.com/read/2022/03/04/130000026/satgas-penanganan-koperasi-bermasalah-terus-kawal-pembayaran-homologasi-ksp