Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Seluruh Samsat Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Cek pajak kendaraan baik mobil atau motor kini bisa dilakukan dengan mudah. Pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa pajak mobil atau motor yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Saat ini, ada banyak fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Adanya fitur cek pajak kendaraan online ini tentu memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban bayar pajak di Samsat.

Cek pajak kendaraan online sendiri bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Anda bisa mencobanya melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai domisili.

Sebenarnya, cek pajak kendaraan motor atau mobil bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda. Terlebih, ketika pemilik kendaraan telat membayar pajak.

Karena itu, cek pajak kendaraan online diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.

Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor (cek pajak kendaraan online).

Sebelum cek pajak kendaraan online di aplikasi atau website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Selain cek pajak kendaraan online, Anda juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online. Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu lagi harus mengantre di kantor Samsat.

Lalu bagaimana cara cek pajak kendaraan online?

Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:

2. Cara cek pajak kendaraan online via website e-Samsat.id

  • Buka browser di HP Anda
  • Masuk ke link https://e-samsat.id
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. Cara cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat

Selain lewat website, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Anda cukup mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Berikut langkah-langkahnya:

4. Cara cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

Berikutnya, cek pajak kendaraan online (cek pajak motor atau mobil) juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut caranya:

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan online (cek pajak motor dan mobil) dengan mudah dan praktis. Bisa dikatakan bahwa cek pajak kendaraan online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

https://money.kompas.com/read/2022/03/04/150643826/4-cara-cek-pajak-kendaraan-online-di-seluruh-samsat-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke