Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Dimaksud dengan Gadai Syariah?

JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai adalah istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Arti gadai adalah sesuatu yang berkaitan dengan pinjaman dana atau sebagai jaminan.

Secara sederhana, pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Sedangkan benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Dengan kata lain, gadai adalah transaksi utang piutang dengan sistem jaminan. Sedangkan pihak atau lembaga yang menjalankan usaha utang piutang dengan jaminan disebut pergadaian.

Bagi sebagian masyarakat, gadai barang bisa menjadi solusi agar mendapatkan pendanaan (uang tunai) dalam waktu yang singkat. Umumnya, barang yang bisa digadaikan adalah barang-barang bernilai ekonomis.

Dalam praktiknya di Indonesia, gadai adalah terbagi ke dalam dua macam. Yaitu gadai konvensional dan gadai syariah.

Apa yang dimaksud dengan gadai syariah?

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut rahn. Kata rahn diambil dari bahasa Arab yang artinya tetap dan berkelanjutan.

Adapun dalam istilah syariah sebagaimana dijelaskan para ulama, rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.

Sistem transaksi utang piutang dengan gadai adalah diperbolehkan dalam Islam karena ada dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang menjadi landasan. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi dalam bertransaksi gadai syariah (rahn).

Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S. Al-Baqarah ayat 282 dan 283. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa yang dijadikan rujukan dalam gadai syariah (rahn), yaitu:

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas

Dalam Islam dianjurkan jika ingin melakukan gadai harus menggunakan gadai syariah karena akan meminimalisir perbuatan riba.

Pada gadai syariah tidak ada riba. Melainkan ada upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut (ujrah). Biaya tersebut hanya ditetapkan sekali dan dibayar dimuka sehingga tidak ada unsur riba.

Rukun rahn

Dalam pelaksanaannya, mayoritas ulama memandang terdapat empat rukun rahn, yaitu:

Barang yang digadaikan (marhun)
Utang (marhun bihi)
Ijab qabul (shighat)
Dua pihak yang bertransaksi yaitu, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)

Akad dalam transaksi rahn (gadai syariah)

Perlu diketahui, salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi rahn adalah sebagai berikut:

1. Qardh al-hasan

Akad ini digunakan rahin untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu, rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.
  • Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.

2. Mudharabah

Akad yang diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya:

3. Ba’i Muqayyadah

Akad ini diberikan kepada rahin untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja.

Dalam hal ini, murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Marhun adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.

4. Ijarah

Akad yang objeknya adalah pertukaran manfaat untuk masa tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah.

Pada akad ini, nasabah menitipkan barang jaminannya di pergadaianselama masa pinjaman. Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biaya sewa/fee) dari nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah.

Rahn adalah dapat memberikan manfaat bila dijalankan sesuai aturan. Manfaat lain dari rahn adalah bisa menyelamatkan dari krisis dan menghilangkan kegundahan di hati pemberi gadai, serta bisa berusaha dan berdagang dengan dana tersebut.

Bagi pihak penerima gadai (murtahin) akan merasa tenang dan aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan secara syar’i, bila dilandasi dengan niat baik maka mendapatkan pahala dari Allah.

Sedangkan bagi masyarakat, manfaat rahn adalah dapat memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan bantuan, kecintaan, dan kasih sayang di antara manusia. Karena rahn adalah termasuk tolong menolong di dalam kebaikan dan takwa.

Di samping itu, manfaat rahn adalah dapat menjadi solusi dalam kondisi krisis yang dihadapi oleh masyarakat.

Bagi Anda yang ingin bertransaksi pada gadai syariah, bisa langsung datang ke perusahaan pergadaian, salah satunya ke PT Pegadaian (Persero). Pegadaian menawarkan beragam produk gadai syariah yang bisa dipilih masyarakat.

Itulah penjelasan mengenai gadai syariah atau rahn serta akad-akad di dalamnya. Bisa dikatakan bahwa gadai syariah atau rahn adalah akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak yang meminjam uang.

https://money.kompas.com/read/2022/03/04/200516526/apa-yang-dimaksud-dengan-gadai-syariah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke