Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menertibkan para influencer di sosial media agar kejadian penipuan ini tidak terulang.
"Saya rasa dari pihak OJK harus menertibkan juga influencer-influencer yang sebenarnya tidak memahami produk investasi dan menjerumuskan calon korban," katanya kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Influencer jerat korban investasi bodong dengan pamer kekayaan
Sebab yang terjadi belakangan ini, orang awam seperti para influencer justru dengan bebas mengiklankan dan menyarankan platform investasi bodong secara daring kepada masyarakat.
Para influencer biasanya menjerat calon korban dengan memamerkan kekayaannya di media sosial agar masyarakat menilai dia menjadi kaya karena berinvestasi di platform investasi bodong tersebut.
"Tidak sembarang orang dapat memberikan guidance investasi. Ini harus masuk ke sana, nanti keuntungannya sekian. Apalagi dia mendapatkan imbal hasil dari penasehat investasi itu," ucapnya.
Penasehat investasi harus berizin khusus
Terkait perizinan penasihat investasi, sebenarnya OJK telah mengaturnya dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM Tahun 1996.
Pada aturan tersebut tertulis jelas bahwa penasihat investasi baik perseorangan, berbentuk perusahaan, dan perusahaan pemeringkat efek harus mengajukan permohonan izin kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
"Untuk menjadi penasehat investasi itu harus terdaftar. Jadi ada aturan OJK yang mewajibkan penasehat investasi baik dia perorangan maupun dia badan hukum dia harus memiliki izin dari OJK," ujarnya.
Bareskrim Polri bertindak lebih tegas, tangkap Indra Kenz hingga selidiki Doni Salmanan
Namun nampaknya selama ini OJK tidak secara tegas menerapkan aturan ini karena terlihat banyak influencer yang bebas merekomendasikan platform investasi tanpa memahami tentang investasi itu sendiri.
Hal ini terlihat ketika Bareskrim Polri menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Seorang influencer yang disebut-sebut juga jadi afiliator Binomo, Doni Salmanan, dilaporkan korban penipuan Binomo ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022) dan kini sedang diselidiki oleh kepolisian.
Padahal Binomo sudah sejak 2019 ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain tak berizin, kegiatan opsi biner itu tak ubahnya seperti berjudi.
Nasabah hanya diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang.
https://money.kompas.com/read/2022/03/06/090000826/masih-ada-influencer-iklankan-investasi-bodong-di-medsos-pengamat--ojk-harus