Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Ada "Influencer" Iklankan Investasi Bodong di Medsos, Pengamat: OJK Harus Tegas Tertibkan

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menertibkan para influencer di sosial media agar kejadian penipuan ini tidak terulang.

"Saya rasa dari pihak OJK harus menertibkan juga influencer-influencer yang sebenarnya tidak memahami produk investasi dan menjerumuskan calon korban," katanya kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Influencer jerat korban investasi bodong dengan pamer kekayaan

Sebab yang terjadi belakangan ini, orang awam seperti para influencer justru dengan bebas mengiklankan dan menyarankan platform investasi bodong secara daring kepada masyarakat.

Para influencer biasanya menjerat calon korban dengan memamerkan kekayaannya di media sosial agar masyarakat menilai dia menjadi kaya karena berinvestasi di platform investasi bodong tersebut.

"Tidak sembarang orang dapat memberikan guidance investasi. Ini harus masuk ke sana, nanti keuntungannya sekian. Apalagi dia mendapatkan imbal hasil dari penasehat investasi itu," ucapnya.

Penasehat investasi harus berizin khusus

Terkait perizinan penasihat investasi, sebenarnya OJK telah mengaturnya dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM Tahun 1996.

Pada aturan tersebut tertulis jelas bahwa penasihat investasi baik perseorangan, berbentuk perusahaan, dan perusahaan pemeringkat efek harus mengajukan permohonan izin kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

"Untuk menjadi penasehat investasi itu harus terdaftar. Jadi ada aturan OJK yang mewajibkan penasehat investasi baik dia perorangan maupun dia badan hukum dia harus memiliki izin dari OJK," ujarnya.


Bareskrim Polri bertindak lebih tegas, tangkap Indra Kenz hingga selidiki Doni Salmanan

Namun nampaknya selama ini OJK tidak secara tegas menerapkan aturan ini karena terlihat banyak influencer yang bebas merekomendasikan platform investasi tanpa memahami tentang investasi itu sendiri.

Hal ini terlihat ketika Bareskrim Polri menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.

Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Seorang influencer yang disebut-sebut juga jadi afiliator Binomo, Doni Salmanan, dilaporkan korban penipuan Binomo ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/3/2022) dan kini sedang diselidiki oleh kepolisian.

Padahal Binomo sudah sejak 2019 ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain tak berizin, kegiatan opsi biner itu tak ubahnya seperti berjudi.

Nasabah hanya diminta menebak kenaikan atau penurunan harga. Ketika tebakan mereka benar, mereka memperoleh uang. Sebaliknya ketika salah, uang mereka hilang.

https://money.kompas.com/read/2022/03/06/090000826/masih-ada-influencer-iklankan-investasi-bodong-di-medsos-pengamat--ojk-harus

Terkini Lainnya

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke