Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelatihan Perdagangan Berjangka Gamara di Bali Disetop Kemendag, Ternyata Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) pada Sabtu (5/3/2022) di Kuta, Bali.

Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kegiatan tersebut dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Paket investasi Gamara sistem MLM, kerja sama dengan broker tak berizin

Pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM).

Gamara juga bekerja sama dengan pialang atau broker Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti, sehingga acara pelatihan dan pertemuan tersebut merupakan kegiatan ilegal.

Gamara terancam pidana hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar

Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 tahun sampai 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.


Masyarakat diimbau lebih waspada, jangan tergiur iming-iming

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti," kata Aldison.

Untuk menghindari adanya modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi, setiap kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

https://money.kompas.com/read/2022/03/06/160000826/pelatihan-perdagangan-berjangka-gamara-di-bali-disetop-kemendag-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke