Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Merek Dagang yang Sudah Terdaftar

Merek dagang menjadi salah satu identitas produk barang atau jasa yang berguna untuk memasarkan dan mengedarkan bisnis kita.

Di Indonesia, setiap merek dagang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Setiap merek dagang memiliki jaminan mutu hingga identitas tersendiri yang terdaftar sehingga tidak mudah dicuri dan merugikan konsumen.

Apabila ini terjadi, maka pemilik paten atau jaminan mutu bisa memberikan tuntutan kepada pelaku usaha yang berusaha menjiplak.

Sebelum menentukan merek dagang tentu perlu mengecek daftar produk seragam atau sejenis. Cara mengecek merek dagang secara online bisa dilakukan dengan mudah.

Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki fitur layanan cek merek dagang secara online yang sudah terdaftar.

Simak cara cek merek dagang dan jasa secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Cara cek merek dagang dan jasa secara online

Untuk cek merek dagang bisa ikuti langkah dan tahapan berikut.

Apabila tidak terdapat daftar merek terdaftar, maka nama merek dagang bisa saja belum terdaftar.

Selain secara online, kita juga bisa menanyakan merek dagang dan jasa lain melalui hotline Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di 152.

Demikian tahapan dan cara cek merek dagang dan jasa secara online yang mudah dilakukan kapan saja. (Bimo Kresnomurti)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak, Cara Cek Merek Dagang dan Jasa yang Sudah Terdaftar secara Online

https://money.kompas.com/read/2022/03/07/083900726/cara-cek-merek-dagang-yang-sudah-terdaftar

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke