Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id

Cara daftar NPWP online lewat HP cukup mudah. Kendati demikian, banyak pembaca yang masih mencari informasi mengenai hal ini, termasuk tentang persyaratan membuat NPWP.

NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Bagaimana langkah membuat NPWP pribadi? Bagaimana membuat NPWP online? Bisakah daftar NPWP lewat HP? Bagaimana membuat NPWP online? Apa persyaratan membuat NPWP?

Pertanyaan semacam itu masig kerap mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembanca memahami cara buat NPWP online, khususnya cara daftar NPWP online lewat HP.

Cara buat NPWP online memang bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin memiliki NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

Anda tinggal menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti petunjuk pembuatan NPWP. Secara umum, cara buat NPWP online pun cukup mudah dan bisa dari rumah.

Pendaftaran (daftar NPWP online) dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id. Itulah link resmi bagi yang mencari informasi terkait cara daftar NPWP online lewat HP.

Persyaratan membuat NPWP

Sebelum membahas cara buat NPWP online, simaklah beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, berikut langkah-langkah, persyaratan dan cara membuat NPWP online dari rumah:

Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak orang pribadi

Untuk membuat NPWP secara online, maka Anda harus memiliki email aktif. Sejalan dengan itu, untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:


Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

Cara buat NPWP online

  • Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
  • Lalu pilih menu "Daftar Akun"
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi
  • Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui email Salin token yang sudah didapatkan
  • Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Itulah informasi seputar cara buat NPWP online, khususnya tentang cara daftar NPWP online lewat HP, lengkap dengan persyaratan membuat NPWP di ereg.pajak.go.id.

https://money.kompas.com/read/2022/03/07/155014826/cara-daftar-npwp-online-lewat-hp-klik-eregpajakgoid

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke