JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai produk pembiayaan dalam industri pasar keuangan telah berkembang. Sekarang, Anda dapat mengajukan pembiayaan dana tunai tanpa riba dan berpegang pada prinsip syariah.
Pembiayaan dana syariah ini tetap menawarkan keuntungan bagi konsumen. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan layanan ini. Sebab, tidak banyak yang paham benar apa perbedaan keduanya.
Dikutip dari adira.co.id, berikut adalah beberapa elemen yang membedakan pembiayaan dana syariah dan pembiayaan konvensional.
1. Suku Bunga
Dalam pinjaman konvensional, kredit yang diberikan kepada konsumen disertai dengan bunga.
Sedangkan, pada pembiayaan dana syariah, bunga sama sekali tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba.
Maka dari itu, pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga, melainkan menggunakan akad yang berprinsip syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, konsumen akan terhindar dari transaksi ribawi, spekulatif, dan ketidakjelasan dalam akad.
2. Perjanjian
Pada pembiayaan dana syariah, perjanjiannya menggunakan akad yang berprinsip syariah. Prinsip yang digunakan tentu saja saling terbuka dan menguntungkan.
Sebagai contoh, Anda dapat mengajukan pembiayaan dana syariah dengan menggunakan akad al Bai’ al-isti’jar.
Pada perjanjian ini, Anda melakukan transaksi pembiayaan dana syariah untuk keperluan produktif (modal usaha) atau keperluan konsumtif (wisata, umrah, pernikahan).
Dalam hal ini, Anda sebagai konsumen dan perusahaan pembiayaan sebagai penyedia dana syariah dapat bekerja sama dengan cara terbuka untuk mencapai kesepakatan di awal agar saling menguntungkan.
3. Jenis Risiko
Dalam sistem pembiayaan konvensional, nasabah sepenuhnya menanggung risiko apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman.
Sedangkan, dalam prinsip syariah, pihak perusahaan pembiayaan sebagai penyedia dana syariah harus ikut menanggung sebagian risiko dari hasil perjanjian bersama konsumen.
Sebagai contoh, seorang konsumen meminjam dana tunai sekitar Rp 30 juta untuk keperluan modal usaha dengan menggunakan prinsip pinjaman konvensional.
Di sini, konsumen tersebut diwajibkan untuk membayar kembali pokok pinjaman dengan risiko penambahan bunga yang telah ditentukan.
Sementara itu, pada pembiayaan dana syariah tidak berlaku bunga, sehingga meminimalisir risiko yang terjadi saat proses pembayaran angsuran.
4. Ketersediaan Pinjaman
Pembiayaan dana syariah menawarkan layanan produk yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak terdapat dalam pinjaman konvensional. Contohnya, pembiayaan untuk layanan produk umrah.
Setelah mengetahui perbedaan antara pembiayaan syariah dengan pembiayaan konvensional, Anda perlu juga mencermati beberapa aspek lain dalam mengajukan pembiayaan dana syariah. Tujuannya, agar pembiayaan yang Anda inginkan tetap aman.
Pertama, selalu pastikan layanan pembiayaan yang Anda tuju sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK). Dengan demikian, dapat dipastikan lembaga keuangan tersebut aman.
Kedua, perhatikan transparansi dari lembaga pembiayaan tersebut. Transparansi merupakan kunci penting saat menggunakan fasilitas pinjaman.
Selalu perhatikan, berapa nominal yang harus dibayar, jangka waktu pinjaman, dan mekanisme pelunasannya. Pastikan juga, pinjaman yang Anda ajukan itu dikenai biaya tambahan atau tidak.
https://money.kompas.com/read/2022/03/07/161600426/mengenal-perbedaan-pembiayaan-dana-syariah-dan-pembiayaan-konvensional
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan