Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Perbedaan Pembiayaan Dana Syariah dan Pembiayaan Konvensional

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai produk pembiayaan dalam industri pasar keuangan telah berkembang. Sekarang, Anda dapat mengajukan pembiayaan dana tunai tanpa riba dan berpegang pada prinsip syariah.

Pembiayaan dana syariah ini tetap menawarkan keuntungan bagi konsumen. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang ragu untuk menggunakan layanan ini. Sebab, tidak banyak yang paham benar apa perbedaan keduanya.

Dikutip dari adira.co.id, berikut adalah beberapa elemen yang membedakan pembiayaan dana syariah dan pembiayaan konvensional.

1. Suku Bunga

Dalam pinjaman konvensional, kredit yang diberikan kepada konsumen disertai dengan bunga.

Sedangkan, pada pembiayaan dana syariah, bunga sama sekali tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba.

Maka dari itu, pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga, melainkan menggunakan akad yang berprinsip syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, konsumen akan terhindar dari transaksi ribawi, spekulatif, dan ketidakjelasan dalam akad.

2. Perjanjian

Pada pembiayaan dana syariah, perjanjiannya menggunakan akad yang berprinsip syariah. Prinsip yang digunakan tentu saja saling terbuka dan menguntungkan.

Sebagai contoh, Anda dapat mengajukan pembiayaan dana syariah dengan menggunakan akad al Bai’ al-isti’jar.

Pada perjanjian ini, Anda melakukan transaksi pembiayaan dana syariah untuk keperluan produktif (modal usaha) atau keperluan konsumtif (wisata, umrah, pernikahan).

Dalam hal ini, Anda sebagai konsumen dan perusahaan pembiayaan sebagai penyedia dana syariah dapat bekerja sama dengan cara terbuka untuk mencapai kesepakatan di awal agar saling menguntungkan.

3. Jenis Risiko

Dalam sistem pembiayaan konvensional, nasabah sepenuhnya menanggung risiko apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman.

Sedangkan, dalam prinsip syariah, pihak perusahaan pembiayaan sebagai penyedia dana syariah harus ikut menanggung sebagian risiko dari hasil perjanjian bersama konsumen.

Sebagai contoh, seorang konsumen meminjam dana tunai sekitar Rp 30 juta untuk keperluan modal usaha dengan menggunakan prinsip pinjaman konvensional.

Di sini, konsumen tersebut diwajibkan untuk membayar kembali pokok pinjaman dengan risiko penambahan bunga yang telah ditentukan.

Sementara itu, pada pembiayaan dana syariah tidak berlaku bunga, sehingga meminimalisir risiko yang terjadi saat proses pembayaran angsuran.

4. Ketersediaan Pinjaman

Pembiayaan dana syariah menawarkan layanan produk yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak terdapat dalam pinjaman konvensional. Contohnya, pembiayaan untuk layanan produk umrah.

Setelah mengetahui perbedaan antara pembiayaan syariah dengan pembiayaan konvensional, Anda perlu juga mencermati beberapa aspek lain dalam mengajukan pembiayaan dana syariah. Tujuannya, agar pembiayaan yang Anda inginkan tetap aman.

Pertama, selalu pastikan layanan pembiayaan yang Anda tuju sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK). Dengan demikian, dapat dipastikan lembaga keuangan tersebut aman.

Kedua, perhatikan transparansi dari lembaga pembiayaan tersebut. Transparansi merupakan kunci penting saat menggunakan fasilitas pinjaman.

Selalu perhatikan, berapa nominal yang harus dibayar, jangka waktu pinjaman, dan mekanisme pelunasannya. Pastikan juga, pinjaman yang Anda ajukan itu dikenai biaya tambahan atau tidak.

https://money.kompas.com/read/2022/03/07/161600426/mengenal-perbedaan-pembiayaan-dana-syariah-dan-pembiayaan-konvensional

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

Whats New
DOID Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 106,3 Miliar

DOID Bakal Tebar Dividen Senilai Rp 106,3 Miliar

Whats New
Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Pelindo dan DLH Semarang Kumpulkan 1,7 Ton Sampah di Pantai Tirang

Whats New
Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Pekan Pertama Juni 2023, Rp 4,87 Triliun Dana Asing Masuk ke RI

Whats New
Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Sri Mulyani: Logistik Indonesia Kalah Kompetitif dengan Negara Tetangga dan Negara Berkembang

Whats New
Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Pertamina Resmi Kelola 100 Persen Blok East Natuna

Whats New
Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Pertamina Cetak Laba Terbesar Sepanjang Sejarah, tapi Masih Kalah Jauh dari Petronas

Whats New
Pembayaran 'Cashless' Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Pembayaran "Cashless" Makin Meningkat, VISA: Faktor Pandemi Turunkan Penggunaan Uang Tunai

Whats New
Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Respons Menteri ESDM soal 20 Persen Saham Vale Indonesia Dikuasai Perusahaan Cangkang

Whats New
Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Laba Bersih Kilang Pertamina Internasional Naik 597 Persen Sepanjang 2022, Cetak Rekor Tertinggi dalam 5 Tahun

Whats New
Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Menilik Potensi Bisnis Data Center di Tengah Masifnya Adaptasi Digital

Whats New
Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Whats New
Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Holi Pharma: Daftar Obat Sirop yang Dikeluarkan BPOM Membuat Masyarakat Tenang

Whats New
Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Operasional Kapal FSO Pertamina Abherka Diperpanjang hingga 2031

Whats New
Strategi Pengembangan Employee Experience

Strategi Pengembangan Employee Experience

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke