Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengintip Cara Kerja Asuransi Unit Link, Alokasi Premi Serta Biaya-biaya yang Wajib Dipahami

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu produk asuransi yang menjadi sedang naik daun dan jadi pilihan masyarakat adalah produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi, yaitu unit link.

Produk asuransi unit link tersebut pada dasarnya adalah produk perlindungan jiwa yang memadukan proteksi sekaligus investasi.

Pada asuransi unit link, manajer investasi akan mengelola alokasi investasi nasabah. Sama halnya seperti produk reksadana, investasi pada unit link juga memiliki risiko serta tidak dapat dijamin hasilnya, karena tergantung pada kondisi ekonomi.

Asuransi unit link memiliki tujuan utama agar premi yang dibayarkan dapat tetap dan tidak naik seiring berjalannya waktu, karena kenaikan biaya asuransi dapat tertutupi dari nilai tunai investasi yang telah terbentuk.

Selain itu, agar nasabah dapat terus membayar biaya asuransi hingga usia nasabah tidak produktif atau masa pensiun. Sehingga nasabah selalu memiliki perlindungan jiwa dan kesehatan.

Dikutip dari siaran persnya, berikut ini penjelasan PT Asuransi Jiwa Astra tentang alokasi pembayaran premi pada produk unit link.

Perlu diingat, unit link adalah produk asuransi yang digabungkan dengan investasi. Oleh karena itu, premi yang dibayarkan akan dialokasikan menjadi dua bagian.

Pertama, premi dasar berkala, yaitu premi yang dibayarkan terus agar polis aktif.

Sebab, tujuan dari premi dasar berkala ini untuk meng-cover biaya asuransi yang mengalami kenaikan seiring bertambah besarnya risiko sesuai pertambahan umur nasabah.

Jadi, untuk menjaga asuransi unit link tetap aktif, nasabah harus terus membayar premi dasar berkala.

Jika nasabah berhenti bayar, maka nilai tunai yang terbentuk dari investasi nasabah yang akan dipakai untuk melanjutkan pembayaran asuransi.

Kedua, premi investasi berkala (top up) akan dialokasikan untuk membentuk nilai dana lewat Investasi.

Bila nasabah ingin agar nilai tunai dari investasi lebih besar dan cepat terbentuk, maka nasabah bisa melakukan top up pada premi investasi berkala. Penempatan investasi pada jenis-jenis instrumen investasi dalam unit link dinamakan fund.

Lebih dari itu, ada beberapa komponen biaya yang dikenakan untuk mendapatkan manfaat proteksi dan investasi dari premi yang telah dibayarkan.

Berikut lima komponen biaya yang wajib dipahami dalam unit link.

1. Biaya akuisisi

Biaya yang dibayarkan atas pelayanan yang didapatkan dari perusahaan asuransi, meliputi biaya operasional, biaya pemasaran serta biaya lainnya yang besarnya bervariasi antara produk dan perusahaan asuransi.

Biasanya dikenakan pada 5 tahun pertama dengan persentase tahun pertama 50-100 persen, tahun kedua 40 - 75 persen, dan tahun ketiga hingga kelima 5-15 persen.

2. Biaya Asuransi (Cost of Insurance/ COI)

Biaya ini dibebankan untuk mendapat manfaat asuransi dasar, yakni asuransi jiwa.

3. Biaya asuransi tambahan (Cost of Rider/ COR)

Biaya ini untuk membayarkan manfaat asuransi lainnya yang ditambahkan selain manfaat pertanggungan asuransi dasar, seperti rawat inap, penyakit kritis, dan lainnya sesuai dengan pilihan nasabah.

4. Biaya Administrasi

Biaya ini dibebankan untuk layanan operasional bulanan kepada nasabah, seperti pengiriman notifikasi tagihan jatuh tempo, atau penerimaan premi dan laporan perkembangan dana investasi, serta transaksi finansial nasabah.

5. Biaya pengelolaan investasi

Biaya ini dikenakan dari nilai tunai yang diinvestasikan sebesar 1-3 persen tiap tahunnya. Biasanya biaya ini sudah termasuk pada Nilai Aktiva Bersih asuransi unit link.

Sebagai informasi, menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), premi yang dihimpun dari industri asuransi jiwa mencapai Rp 184,32 triliun sepanjang tahun 2021. Realisasi ini tumbuh 7,21 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya sebesar Rp 171,93 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/03/07/170000826/mengintip-cara-kerja-asuransi-unit-link-alokasi-premi-serta-biaya-biaya-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke