Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Inmendagri Terbaru Terbit, Ini Syarat Nonton Pertandingan Olahraga

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut merupakan Inmendagri perpanjangan PPKM terbaru, yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2022 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan mengenai pelonggaran aturan PPKM.

Luhut bilang, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, Luhut menyebut bahwa kehadiran penonton olahraga dilakukan dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut:

Syarat menonton pertandingan olahraga

Dalam Inmendagri tentang PPKM terbaru, terdapat perbedaan ketentuan dari apa yang sudah disampaikan Luhut terkait lokasi pelaksanaan pertandingan.

Luhut menyampaikan bahwa daerah PPKM Level 4 dapat menggelar pertandingan dengan kapasitas penonton 25 persen.

Namun dalam Inmendagri terbaru, daerah berstatus PPKM Level 4 tidak boleh menggelar pertandingan olahraga dengan penonton.

Dikutip dari Inmendagri perpanjangan PPKM terbaru, semua kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3, Level 2, dan Level 1.

Adapun seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Sementara itu, pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  • 50 persen untuk Level 3
  • 75 persen untuk Level 2
  • 100 persen untuk Level 1

Lebih lanjut, seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster. Inilah syarat menonton pertandingan olahraga.

Selanjutnya, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

Terakhir, pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2022/03/08/095917626/inmendagri-terbaru-terbit-ini-syarat-nonton-pertandingan-olahraga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke