Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi telah menerbitkan aturan baru terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Syarat masuk Indonesia dari luar negeri terbaru tak perlu karantina, khusus untuk pintu masuk Bali, Batam dan Bintan sebagaimana aturan terbaru.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dijelaskan bahwa Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Protokol ke Bali, Batam, dan Bintan dari luar negeri
Terdapat sejumlah titik yang ditetapkan sebagai entry point untuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.
Disebutkan bahwa PPLN khusus ke Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui entry point sebagai berikut:
Sedangkan PPLN khusus tujuan Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point sebagai berikut:
Adapun PPLN khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point sebagai berikut:
Syarat masuk Bali, Batam, dan Bintan dari luar negeri
Adapun pada saat kedatangan di entry point, PPLN khusus tujuan Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Adapun bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan.
Sementara itu, bagi PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Selanjutnya, PPLN wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN.
Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:
Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Ketentuan karantina dari luar negeri terbaru dihapus
Ketentuan karantina dari luar negeri terbaru sudah tidak ada dalam syarat pelaku perjalanan luar negeri kali ini.
Bila pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN menunjukkan hasil negatif, maka PPLN apat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari.
Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
Lebih lanjut, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
https://money.kompas.com/read/2022/03/08/160947726/tak-perlu-karantina-ini-syarat-masuk-bali-batam-dan-bintan-dari-luar-negeri