Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, laporan SPT tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 4,5 juta dan wajib pajak badan sekitar 147.000.
"Jumlah ini masih tergolong cukup jauh dari harapan kami penyampaian SPT 15,2 juta di 2022," ujarnya dalam acara Pelaporan SPT Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022).
Suryo pun mendorong para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi yaitu 31 Maret 2022 dan untuk wajib pajak pada 30 April 2022.
Menurutnya, Ditjen Pajak terus mendorong wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Terlebih Ditjen Pajak telah meningkatkan layanan untuk memudahkan para wajib pajak melaporkan SPT Tahunan.
Saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat melalui sistem e-filing, sehingga bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Selain itu, bila wajib pajak menghadapi kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, Ditjen Pajak pun menyediakan berbagai saluran telepon, email, hingga sosial media untuk membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
"Dengan sistem pelaporan SPT yang mudah dan sederhana ini, kami harapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya," tutup Suryo.
https://money.kompas.com/read/2022/03/08/163315326/pelaporan-spt-baru-46-juta-masih-jauh-dari-target
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan