Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kronologi Oknum Brimob Cabut Berkas Paksa Truk Overload yang Ditilang

KOMPAS.com - Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggadu, Karawang, Jawa Barat melaporkan adanya insiden pencabutan paksa berkas pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL) oleh dua orang berseragam Brimob pada Kamis, 3 Maret 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membawahi UPPKB Balonggadu menyatakan sudah mengonformasi kejadian yang dilakukan 2 oknum berseragam lengkap tersebut. Keduanya bahkan membawa senjata api laras panjang.

Menurut keterangan Kemenhub, kejadian berlangsung pada Kamis sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terkam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian.

“Sebelumnya kami menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar dan Dishub Kabupaten Karawang," terang Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan dalam keterangannya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan kendaraan tersebut, ditemukan adanya pelanggaran truk ODOL atau over load lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.

"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh tim penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” kata Denny.

Kemudian setelah operasi berakhir, 2 orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.

Kedua oknum Brimob itu tidak memperkenalkan diri langsung masuk ke kantor UPPKB Balonggandu. Mereka mengaku datang atas perintah komandannya.

Kepada petugas, mereka menanyakan perihal tindakan penilangan yang dilakukan Kemenhub dalam operasi gabungan razia truk ODOL.

Selain mengambil berkas yang ditahan, kedua oknum Brimob itu meminta petugas melepaskan truk kelebihan muatan yang ditahan.

Setelah kejadian itu, UPPKB Balonggandu kemudian melaporkannya ke Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Belakangan diketahui, truk kelebihan muatan tersebut rupanya berasal dari PT Dejavu Express. Perusahaan ekspedisi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang perwira polisi berpangkat Kompol.

Berkaca dari kejadian tersebut, Kemenhub sudah meminta bantuan aparat polisi untuk ikut melakukan pengawasan di jembatan timbang. Tujuannya, agar operasi truk kelebihan muatan berjalan lancar dan tak lagi diganggu oknum.

“Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu," ungkap Denny.

"Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya. Kami berharap dalam upaya penindakan kendaraan ODOL ini tetap berlangsung dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” jelas Denny.

Kerugian negara

Kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL diklaim menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian tersebut diakibatkan karena kendaraan ODOL tersebut membuat infrastruktur jalan menjadi rusak sehingga pemerintah harus sering memperbaikinya.

"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, kendaraan ODOL juga menyebabkan kecelakaan lalulintas karena sebagian besar atau 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan.

Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Ada dua hal yang terdampak dari truk ODOL, yaitu infrastruktur jalan cepat menagalami kerusakan dan rawan kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pemberantasan kendaraan ODOL di Indonesia dapat menghemat anggaran perbaikan jalan tol, jalan nasional, dan jalan provinsi sekitar Rp 43,45 triliun per tahun.

"Satu tahun Rp 43,45 triliun adalah untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia karena dampak dari kendaraan ODOL," kata Dirjen pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas di mana tiap satu jam ada 2-3 orang meninggal dunia.

Kecelakaan yang terjadi pada truk ODOL ini sering kali terjadi di jalan tol terutama pada malam hari. Sebab, ada pebedaan selisih kecepatan yang cukup besar antara kendaraan mobil pribadi dan truk angkutan baran di jalan tol.

"Truk ODOL itu antara 20-30 km/jam tapi kendaraan kecil itu kecepatannya bisa di atas 100km/jam. Ini sering terjadi terutama di malam hari," ucapnya.

Ketua Umum Kamselindo Kyatmaja Lookman mengatakan, permasalahan kendaraan ODOL terjadi akibat adanya kompetisi bisnis antara perusahaan angkutan barang sehingga untuk memecahkan masalah ini dibutuhkan kerja sama dari pemerintah dan pihak yang bersangkutan.

"Perusahaan angkutan berusaha untuk berikan layanan kepada pengguna jasa, para pengguna jasa juga mengalami persaingan usaha yg begitu ketat, baik itu secara lokal maupun global," kata Kyatmaja.

Pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk dapat mewujudkan program pemerintah Zero Odol di 2023, di antaranya menormalisasi kendaraan truk ODOL, menerapkan sistem manajemen keselamatan, hingga meningktakan kompetensi pengemudi.

"Perlu kita saadari bahwa tanggung jawab perusahaan ini tidak hanya terbatas pada permasalahan ekonomi tapi kita ini juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/09/101110726/kronologi-oknum-brimob-cabut-berkas-paksa-truk-overload-yang-ditilang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+