Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota Komisi V DPR: Penghapusan Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan adalah Kabar Baik

Penghapusan syarat ini berlaku bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini," ujar Irwan dikutip melalui situs resmi DPR RI, Rabu (9/3/2022).

Meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Irwan tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Seperti penggunaan masker, sering mencuci tangan dan standar protokol kesehatan lainnya. "Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Hal tersebut disanpaikan Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual. Pernyataan Luhut pun dibarengi penerbitan SE Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memberlakukan peniadaan syarat tes antigen dan PCR bagi PPDN mulai 8 Maret 2022. PPDN hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan PPDN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid tes 1 x 24 jam sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

PPDN yang menderita penyakit komorbid, sehingga belum menerima vaksinasi harus menunjukkan menunjukkan tes hasil PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid tes 1 x 24 jam, melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

https://money.kompas.com/read/2022/03/09/120836326/anggota-komisi-v-dpr-penghapusan-tes-pcr-dan-antigen-sebagai-syarat-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke