Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelonggaran Aturan Perjalanan Dalam Negeri Dinilai Akan Mudahkan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat perjalanan dalam negeri untuk transportasi darat, udara, dan laut telah diubah pemerintah dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 terkini.

Perubahan syarat perjalanan dalam negeri yang paling mencolok adalah tidak diperlukan lagi hasil negatif tes rapid antigen ataupun RT-PCR bagi masyarakat yang telah vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, aturan baru ini akan disambut baik oleh masyarakat. Pasalnya, akan memudahkan masyarakat saat ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

"Akan disambut senang bagi masyarakat untuk bepergian. Namun, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Apalagi jika aturan ini tetap bertahan atau lebih dimudahkan pada saat masa mudik Lebaran nanti. Tentu akan menghemat waktu dan uang masyarakat karena tidak perlu melakukan tes antigen atau RT-PCR.

"Aturan ini bisa bikin masyarakat lebih leluasa saja, tidak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu untuk tes antigen dan PCR," kata dia.

Menurut dia, saat ini pemerintah tidak terlihat akan melakukan pelarangan mudik seperti tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya saat ini mulai melakukan persiapan menjelang masa mudik tahun 2022.

"Masyarakat ya tetap harus mudik. Saya lihat juga pemerintah tidak melarang mudik kok," tegasnya.

Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan rajin cuci tangan selama melakukan perjalanan dalam negeri.

"Pengecekan suhu juga harus tetap dilakukan. Kemudian ada PeduliLindungi jika terjadi suatu hal agar tetap bisa ditracing," kata dia.

Dia berharap aturan perjalanan ini tetap diteruskan dan bahkan diperlonggar ke depannya supaya perekonomian dalam negeri dapat pulih kembali.

"Ini kan biar ekonomi lancar. Masyarakat juga dididik untuk jaga keselamatan dan kesehatannya sendiri," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, Kementerian Perhubungan pun menerbitkan regulasi baru untuk perjalanan dalam negeri melalui transportasi darat, udara, dan laut yang lebih longgar dari sebelumnya.

Dalam SE Kemenhub Nomor 21, 23, 24, dan 25 Tahun 2022, pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin Covid-19 dosis 2 dan 3 tidak perlu menyertakan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Namun, pelaku perjalanan harus menunjukkan status vaksinasi Covid-19 miliknya melalui aplikasi PeduliLindungi.

https://money.kompas.com/read/2022/03/09/155000626/pelonggaran-aturan-perjalanan-dalam-negeri-dinilai-akan-mudahkan-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke