Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Penerbangan Citilink, Tak Perlu Antigen dan PCR

Perubahan aturan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Meski syarat RT-PCR atau antigen dihapuskan bagi penumpang yang menerima vaksin dosis kedua maupun booster, Dewa memastikan, Citilink akan tetap mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangan.

Penerapan protokol kesehatan dilakukan mulai dari pre-, in-, hingga post-flight dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu guna memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh penumpang.

Warga harus isi e_HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check-in

Di sisi lain, Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik, di mana penumpang harus mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.

"Kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19," kata Dewa.


Secara rinci, berikut syarat terbaru penerbangan menggunakan Citilink:

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu penumpang tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

-Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

https://money.kompas.com/read/2022/03/09/160000726/syarat-terbaru-penerbangan-citilink-tak-perlu-antigen-dan-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke