Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Beberkan 5 Produsen Minyak Goreng Terbesar di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan ada lima produsen yang telah memproduksi minyak goreng dari hasil DMO CPO yang jumlahnya per Maret 2022 mencapai 73.890 ton atau sekitar 20,7 persen dari total ekspor CPO.

"Berdasarkan data Kementerian Perdagangan antara 14 Februari-8 Maret 2022, produksi terbesar berasal dari Wimar Grup dengan distribusinya sebesar 99,26 juta liter," ujar Mendag Lutfi saat jumpa pers virtual, Rabu (9/3/2022).

Kemudian di urutan kedua adalah Grup Sinar Mas yang diwakili PT Smart Tbk sebesar 55,18 juta liter dan Asian Agri sebesar 48,59 juta liter.

Kemudian di urutan ketiga ada PT Musim Mas yang mengelola sebanyak 65,32 juta liter.

Keempat ada perusahaan Permata Hijau dengan produksi 21,19 juta liter dan kelima ada KPN dengan produksi lebih dari 13 juta liter.

Lutfi mengatakan produksi minyak goreng ini secara keseluruhan dikerjakan 38 produsen yang ada di 34 provinsi pada 356 kabupaten/kota.

"Saat ini realisasi produksi per harinya sudah di atas 20 juta liter per hari. Jadi ini kerja kita dari 38 produsen," kata dia.

Mendag Lutfi juga membeberkan realisasi volume distribusi ke provinsi di Indonesia.

Tercatat, Jawa Barat adalah provinsi yang volume distribusi minyak gorengnya terbesar dengan jumlah 73,63 juta liter.

"Volume terbesar ada di Bekasi yakni 30,10 juta liter," kata Lutfi.

Kemudian, Jawa Timur sebanyak 71,46 juta liter. Di DKI Jakarta volume distribusi sebanyak 57,80 juta liter.

Lalu, Sumatera Utara, distribusinya mencapai 49,93 juta liter. Sedangkan di Jawa Tengah telah terdistribusi sebanyak 42,90 juta liter.

"Volume distribusi terbesarnya ada di Medan dengan volume distribusi mencapai 20,28 juta liter," papar Mendag.

Perlu diketahui pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang berlaku pada 27 Januari 2022 yang lalu. Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan besar eksportir ini memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing.

Namun, per hari ini kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri dinaikan menjadi 30 persen. Artinya ada kenaikan 10 persen dari volume ekspor yang sebelumnya 20 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/120500226/mendag-beberkan-5-produsen-minyak-goreng-terbesar-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke