Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Cek Penerima BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan Program Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) atau Bantuan Kartu Sembako Murah 2022 sudah dicairkan. Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT, bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cek bansos BPNT juga dapat akses melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Selain itu, cek bansos penerima BPNT 2022 juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

Tahun ini, pemerintah telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 45,12 triliun untuk program bantuan sosial BPNT. Bansos BPNT ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Pada tahap ini, program kartu sembako Januari-Maret 2022 dicairkan sekaligus. Dengan begitu, keluarga KPN sasaran kartu sembako akan menerima bantuan senilai Rp 600.000.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut, penerima bansos harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun meski terdaftar di DTKS, tidak semua orang atau keluarga atau individu secara otomatis akan menerima berbagai bansos yang diselenggarakan pemerintah.

Setiap jenis bansos memiliki variabel, kriteria, dan kuota masing-masing. Sehingga hanya mereka yang memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bansos-bansos tertentu.
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima BPNT 2020 (cek bansos Kemensos)?

Cara cek penerima BPNT

Dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada tiga cara cek penerima BPNT atau cek bansos Kemensos yang bisa Anda lakukan. Simak penjelasannya berikut ini:

1. Cara cek penerima BPNT 2022 di laman Cekbansos.kemensos.go.id

Cara yang pertama cek penerima BPNT 2022 adalah melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara cek penerima BPNT 2022 di laman Cekbansos.kemensos.go.id:

2. Cara cek penerima BPNT 2022 di aplikasi Cek Bansos

Cara cek BPNT 2022 kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di PlayStore atau AppleStore. Cara cek penerima BPNT 2022 di aplikasi Cek Bansos sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos, lalu daftar dan login
  • Anda Pilih menu "Cek Bansos"
  • Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP
  • Klik "Cari Data"
  • Periksa data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BPNT 2022.

3. Cara cek penerima BPNT 2022 di kantor Dinsos

Cara terakhir untuk cek penerima BPNT 2022 (cek bansos) adalah dengan mendatangi kantor Dinas Sosial setempat. Di sana, Anda bisa menanyakan pada petugas, apakah Anda terdaftar dalam DTKS dan termasuk penerima BPNT 2022 atau Bantuan Kartu Sembako.

Nantinya, dana bantuan BPNT 2022 akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Masyarakat penerima BPNT 2022 bisa mendatangi kantor pos untuk mencairkannya. Jangan lupa membawa syarat-syarat yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga asli.

Namun, ada juga pencairan BPNT 2022 yang dilakukan di titik lokasi lain, misalnya di kantor desa. Ini untuk memecah kerumunan yang mungkin terjadi bila semua terpusat di Kantor Pos.

Masyarakat penerima nantinya akan memperoleh informasi dari pihak terkait, apakah pencairan BPNT 2022 akan dilakukan di Kantor Pos atau titik yang lain.

Jika sudah dapat dipastikan bahwa Anda merupakan salah satu penerima BPNT 2022, maka Anda bisa me datangi kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan tersebut.

Itulah beberapa cara cek penerima BPNT 2022 (cek bansos Kemensos) dengan mudah. Anda bisa membuka laman cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima bansos BPNT 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/183510526/simak-cara-cek-penerima-bpnt-2022-di-cekbansoskemensosgoid

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke