Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline

JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib memiliki NPWP.

Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.

Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama kerja sama operasi (joint operation) dan instansi pemerintah.

Perlu diketahui, bahwa NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan. Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).

Dikutip dari laman www.pajak.go.id, aturan penghapusan NPWP adalah mengacu pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.

Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP adalah boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Kemudian dalam pasal 9 ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP adalah bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.

Lalu, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya?

Dalam pasal 9 ayat 4, mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

Dokumen persyaratan penghapusan NPWP

Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

Cara menghapus NPWP

Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online atau manual di kantor pajak terdekat. Berikut penjelasannya:

Penghapusan NPWP online

  • Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id
  • Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration
  • Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.
  • Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan
  • Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Penghapusan NPWP manual

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.

Kemudian, menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Itulah beberapa cara menghapus atau menonaktifkan NPWP secara online dan manual di kantor pajak. Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/125924726/simak-cara-menghapus-npwp-secara-online-dan-offline

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke