JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib memiliki NPWP.
Fungsi NPWP adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk wajib pajak pribadi dan dan wajib pajak badan.
Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama kerja sama operasi (joint operation) dan instansi pemerintah.
Perlu diketahui, bahwa NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan. Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).
Dikutip dari laman www.pajak.go.id, aturan penghapusan NPWP adalah mengacu pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dalam peraturan itu disebutkan, penghapusan NPWP adalah boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Kemudian dalam pasal 9 ayat 2 peraturan tadi, penghapusan NPWP adalah bisa dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Penghapusan NPWP ini harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Lalu, siapa saja wajib pajak yang diperbolehkan dihapus NPWP miliknya?
Dalam pasal 9 ayat 4, mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
Dokumen persyaratan penghapusan NPWP
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
Cara menghapus NPWP
Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online atau manual di kantor pajak terdekat. Berikut penjelasannya:
Penghapusan NPWP online
Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.
Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Penghapusan NPWP manual
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.
Kemudian, menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.
Itulah beberapa cara menghapus atau menonaktifkan NPWP secara online dan manual di kantor pajak. Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
https://money.kompas.com/read/2022/03/11/125924726/simak-cara-menghapus-npwp-secara-online-dan-offline