Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Pajak Karbon Juga Sasar Konsumen?

Apa yang dimaksud dengan pajak karbon? Bagaimana penentuan dasar pengenaan pajak karbon? Apakah pajak karbon hanya mempengaruhi perusahaan atau konsumen akhir juga?

Terima kasih

~Gumilar~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Gumilar. 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Rencananya, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi gas buang dalam jumlah dan periode tertentu.

Dengan demikian, pajak karbon tidak hanya menyasar perusahaan tetapi juga orang pribadi yang turut serta menambah polusi. 

Namun, penerapan pajak karbon belum akan langsung diterapkan atas seluruh pembelian barang mengandung karbon ataupun aktivitas yang menghasilkan emisi. Sebagai awalan, pajak karbon baru akan menargetkan aktivitas PLTU batu bara mulai 1 April 2022.

Pemerintah telah menyiapkan dua skema penerapan pajak karbon, yaitu:

  • Skema cap and trade atau skema pembatasan emisi karbon dan perdagangan sertifikat izin emisi.

    Dalam hal ini, entitas yang menghasilkan gas buang lebih tinggi dari batasan emisi yang ditentukan maka diwajibkan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengeluarkan karbon di bawah batasan emisi.

    Atau, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi level yang diperbolehkan dapat membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) yang dapat menjadi pengurang pajak karbon (carbon offset).

  • Skema cap and tax yang berfokus pada pembatasan emisi dan pengenaan pajak karbon—jika gas buang yang dikeluarkan melebihi batas yang diizinkan. 

    Penerapannya, jika emisi karbon yang dihasilkan perusahaan (dengan atau tanpa SIE/SPE) melampaui batas yang ditentukan maka atas selisih lebihnya dikenakan pajak karbon pada akhir tahun kalender.

    Selain berpengaruh kepada perusahaan, penerapan pajak karbon dapat pula mempengaruhi penetapan harga barang yang diproduksi perusahaan penghasil emisi karbon berlebih.

    Dampaknya terhadap ekonomi konsumen kemungkinan tidak langsung dirasakan secara drastis mengingat pengenaan pajak karbon baru dilakukan pada akhir tahun.

    Selain itu, tarif pajak karbon juga rencananya akan dievaluasi pemerintah secara periodik.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Salaam.

    Kadek Dwi Astari

    Assistant Tax Compliance MUC Consulting

    kadek@mucglobal.com 

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/144023326/apakah-pajak-karbon-juga-sasar-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke