Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan penjelasan mengenai jangka waktu jaminan kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja.

Dia menegaskan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum.

Ia lantas mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/3/2022).

Lebih lanjut, Rivan mengatakan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan.

Adapun aturan yang dijadikan landasan yaitu UU Nomor 33 Tahun 1964, UU Nomor 34 Tahun 1964, PP Nomor 17 Tahun 1965, PP Nomor 18 Tahun 1965, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Nasib korban kecelakaan setelah 6 bulan

Bagaimna jika setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama?

Rivan menegaskan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan.

"Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat,” bebernya.

“Sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal," tambah Rivan.

Hal ini sesuai dengan isi PP Nomor 17 Tahun 1965 tepatnya pada Pasal 10 ayat 2 yang mengatur mengenai jangka waktu jaminan kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja.

Secara lebih rinci, berikut daftar biaya santunan yang bisa diklaim ke Jasa Raharja akibat kecelakaan:

  • Santunan korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan.
  • Santunan korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
  • Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang,” seru Rivan.

Dengan demikian, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja. Ini juga penting diperhatikan untuk menghindari hak santunan menjadi kedaluwarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian.

Cara klaim santunan Jasa Raharja online

Untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, saat ini telah hadir aplikasi JRku.

Aplikasi tersebut penting diunduh bagi yang mencari cara klaim santunan Jasa Raharja online. Selain untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, ada sejumlah fungsu lain dari JRku.

Aplikasi tersebut juga bisa digunakan untuk melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

“Karena begitu banyak kegunaan aplikasi Jrku, diimbau kepada masyarakat untuk segera mendownload aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple)," tandas Rivan.

https://money.kompas.com/read/2022/03/12/151840426/pahami-batas-waktu-klaim-santunan-kecelakaan-jasa-raharja

Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke