Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mohon Maaf, Tarif PPN 11 Persen Berlaku 1 April 2022 Sesuai Amanat UU

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Artinya, beberapa barang konsumsi yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian, seperti kopi kekinian dan tarif pulsa bisa makin mahal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana untuk menunda kenaikan tarif.

Sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif masih akan berlaku mulai 1 April 2022.

"Mohon maaf, belum ada informasi terkait hal itu (menunda kenaikan tarif). Sesuai amanat UU kenaikan tarif PPN akan berlaku 1 April 2022," ucap Neilmaldrin ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Neil mengungkapkan, pemerintah akan merinci kenaikan tarif dalam aturan turunan dari UU HPP. Kendati demikian, dia tak menjelaskan secara mendetil aturan pelaksana tersebut.

"Amanat UU seperti itu. Belum ada (info aturan turunan), nanti kalau ada diupdate lagi ya," ucap Neil.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi.

Pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa. Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.

Barang/jasa tersebut, ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.

https://money.kompas.com/read/2022/03/12/160200426/mohon-maaf-tarif-ppn-11-persen-berlaku-1-april-2022-sesuai-amanat-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke