NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa berstatus tidak aktif jika pemilik NPWP tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif.
Wajib Pajak Non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu memahami cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif.
Terkait hal ini, banyak juga yang bertanya tentang cara aktifkan NPWP non-efektif online dan mencari formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Karena itu, artikel ini akan menyajikan ulasan untuk memenuhi kebutuhan pembaca terkait informasi seputar cara mengaktifkan NPWP non-efektif baik secara online maupun offline.
Syarat pengaktifan NPWP non-efektif
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pahami dulu syarat pengaktifan NPWP non-efektif.
Untuk itu, diperlukan validasi data berupa:
Untuk pengaktifan kembali NPWP non-efektif bagi wajib pajak orang pribadi, dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Sementara untuk wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Untuk bisa kembali melakukan aktivasi, perlu ada beberapa informasi yang disiapkan sebagai syarat pengaktifan NPWP non-efektif. Informasi tersebut yakni:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak Badan:
Untuk Warisan belum terbagi:
Untuk Instansi Pemerintah:
Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.
Cara mengaktifkan NPWP yang non-efektif
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.
Langkah tersebut merupakan solusi bagi yang mencari informasi seputar cara aktifkan NPWP non-efektif online. Berikut langkah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:
Sementara itu, cara mengaktifkan NPWP non-efektif juga bisa dilakukan secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.
Alternatif lainnya adalah dengan mengajukan permohonan via pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
https://money.kompas.com/read/2022/03/12/195941226/cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif-online-dan-offline
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan